Kelima komisioner tersebut yakni Ismat Sahupala, SE; Sofyan Ali, SE; Dr. Isra Muksin, S.Sos., M.Si; Firjal, S.Sos., M.AP; serta Mu’minah Daeng Barang, sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor: 100.1.4.2/155/DPRD Malut/V/2026.
Nazlatan mengatakan, para komisioner yang terpilih diharapkan mampu menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, profesionalisme, serta menjunjung tinggi independensi dalam mengawal keterbukaan informasi publik di Maluku Utara.
“Selamat kepada seluruh Komisioner KI Malut terpilih periode 2026–2030. Amanah ini harus dijalankan dengan penuh integritas demi memperkuat transparansi dan pelayanan informasi kepada masyarakat,” ujar Nazlatan, Jumat (8/5/2026).
Menurutnya, keberadaan Komisi Informasi memiliki peran penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel. KI juga menjadi salah satu lembaga strategis dalam memastikan hak masyarakat terhadap informasi publik dapat terpenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Nazlatan menilai, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah maupun lembaga-lembaga negara. Karena itu, KI diharapkan mampu hadir sebagai lembaga yang responsif, objektif, dan profesional, terutama dalam menyelesaikan sengketa informasi publik.
“KI harus menjadi lembaga yang mampu menjaga kepercayaan masyarakat. Independensi dan profesionalisme harus terus dijaga selama menjalankan tugas,” tegasnya.
Selain itu, Nazlatan berharap para komisioner yang baru dapat membangun sinergi yang baik bersama pemerintah daerah, DPRD, serta seluruh badan publik guna mendorong budaya keterbukaan informasi yang semakin kuat di Maluku Utara.
Dengan semangat baru kepengurusan periode 2026–2030, KI Malut diharapkan mampu menghadirkan pelayanan informasi yang lebih transparan, terbuka, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
Redaksi: Iswan
Social Footer