Breaking News

PEDOMAN MEDIA SIBER WWW.MIMBARKIERAHA.COM

Pedoman Media Siber MimbarKieraha.com disusun sebagai acuan resmi dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik di lingkungan MimbarKieraha.com. Pedoman ini sepenuhnya mengacu dan menyesuaikan dengan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Kode Etik Jurnalistik.

Pedoman ini berlaku bagi seluruh jajaran pengelola, redaksi, wartawan, kontributor, dan pihak lain yang terlibat dalam produksi serta distribusi konten di MimbarKieraha.com.

I. IDENTITAS MEDIA

Nama Media : MimbarKieraha.com
Badan Hukum : PT Mimbar Kieraha Media
Bentuk Usaha : Perseroan Terbatas (PT)
Tahun Berdiri : 2025
Wilayah Liputan : Provinsi Maluku Utara dan Nasional
Jenis Media : Media Siber / Media Daring


II. RUANG LINGKUP PEDOMAN

Pedoman ini mengatur prinsip, mekanisme, dan tata cara pemberitaan media siber yang meliputi:

  1. Prinsip dasar jurnalistik

  2. Proses produksi dan verifikasi berita

  3. Penanganan ralat, koreksi, dan hak jawab

  4. Pengelolaan konten buatan pengguna

  5. Etika iklan dan konten komersial

  6. Perlindungan narasumber dan privasi

III. PRINSIP DASAR PEMBERITAAN

MimbarKieraha.com berpegang pada prinsip-prinsip berikut:

  1. Akurat – Setiap berita harus melalui proses verifikasi yang memadai.

  2. Berimbang – Memberikan ruang kepada semua pihak yang terkait.

  3. Independen – Bebas dari tekanan politik, ekonomi, dan kepentingan pihak mana pun.

  4. Profesional – Mengutamakan etika dan tanggung jawab sosial pers.

  5. Tidak Beritikad Buruk – Menghindari fitnah, hoaks, dan ujaran kebencian.

IV. VERIFIKASI DAN AKURASI BERITA

  1. Setiap informasi yang dipublikasikan wajib diverifikasi terlebih dahulu.

  2. Berita yang belum terverifikasi secara lengkap wajib diberi keterangan yang jelas.

  3. Redaksi wajib memastikan kejelasan sumber informasi.

  4. Berita hasil rilis atau siaran pers tetap melalui proses penyuntingan redaksi.

V. BERITA YANG BERSIFAT SEGERA (BREAKING NEWS)

  1. Dalam keadaan tertentu, MimbarKieraha.com dapat memuat berita awal dengan informasi terbatas.

  2. Berita tersebut harus diberi keterangan bahwa informasi masih dapat berkembang.

  3. Redaksi wajib melakukan pembaruan segera setelah data lengkap diperoleh.

VI. RALAT, KOREKSI, DAN HAK JAWAB

  1. MimbarKieraha.com melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai UU Pers.

  2. Ralat atau koreksi dilakukan secara proporsional dan jelas.

  3. Hak Jawab wajib dipublikasikan paling lambat 2 x 24 jam setelah diterima.

  4. Ralat tidak menghapus berita asli, melainkan dilengkapi keterangan koreksi.

VII. PENGHAPUSAN BERITA

  1. Penghapusan berita hanya dilakukan dalam keadaan khusus sesuai hukum.

  2. Penghapusan wajib disertai keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

  3. Keputusan penghapusan berada pada kewenangan Pimpinan Redaksi.

VIII. KONTEN BUATAN PENGGUNA (USER GENERATED CONTENT)

  1. MimbarKieraha.com menyediakan ruang komentar dan partisipasi publik.

  2. Konten pengguna dilarang mengandung fitnah, SARA, pornografi, dan ujaran kebencian.

  3. Redaksi berhak menyunting atau menghapus konten yang melanggar ketentuan.

  4. Tanggung jawab hukum atas konten pengguna mengikuti peraturan perundang-undangan.

IX. IKLAN DAN KONTEN KOMERSIAL

  1. Konten iklan, advertorial, dan kerja sama komersial dipisahkan dari konten editorial.

  2. Setiap konten berbayar wajib diberi penanda yang jelas.

  3. Iklan tidak boleh bertentangan dengan hukum dan etika.

X. PERLINDUNGAN NARASUMBER DAN PRIVASI

  1. MimbarKieraha.com menghormati hak privasi individu.

  2. Identitas anak, korban kejahatan seksual, dan kelompok rentan dilindungi.

  3. Wartawan wajib menjaga kerahasiaan narasumber sesuai Kode Etik Jurnalistik.

XI. TANGGUNG JAWAB HUKUM

  1. MimbarKieraha.com tunduk pada hukum Republik Indonesia.

  2. Sengketa pers diselesaikan sesuai mekanisme UU Pers dan Dewan Pers.

  3. Setiap pihak diharapkan menempuh Hak Jawab sebelum jalur hukum.

XII. PENUTUP

Pedoman Media Siber MimbarKieraha.com ini menjadi landasan utama dalam penyelenggaraan kegiatan jurnalistik yang profesional, bertanggung jawab, dan berorientasi pada kepentingan publik.

Dengan diberlakukannya pedoman ini, seluruh jajaran MimbarKieraha.com wajib memahami dan melaksanakannya secara konsisten.

Pedoman ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat diperbarui sesuai kebutuhan serta perkembangan regulasi.


MimbarKieraha.com
Media Siber Provinsi Maluku Utara & Nasional
Dikelola oleh PT Mimbar Kieraha Media
Tahun 2025

Iklan Disini

Masukan Kata yang mau dicari

Close