Breaking News

Deretan Menteri Era Jokowi Terjerat Korupsi: Dari Nadiem Makarim, SYL, Hingga Juliari Batubara, Cermin Buram Dua Periode Pemerintahan.

Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (NAM) menjadi menteri ke-8 era Jokowi yang terjerat kasus korupsi

Jakarta, MimbarKieraha.com - Catatan sejarah dua periode pemerintahan Presiden Joko Widodo (2014–2024) tak hanya diwarnai pembangunan infrastruktur dan program strategis, melainkan juga deretan kasus korupsi yang menyeret menteri-menteri kabinetnya. Sejumlah nama beken pernah menduduki kursi menteri, kini harus berhadapan dengan hukum.

Kasus terbaru menimpa Nadiem Anwar Makarim, mantan Mendikbudristek, yang ditetapkan tersangka korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook senilai Rp9,9 triliun. Kejagung menyebut Nadiem mengunci spesifikasi Chrome OS lewat Permendikbud agar produk Google diloloskan. Ia ditahan di Rutan Salemba sejak 4 September 2025. “Perbuatannya melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Nurcahyo Jungkung Madyo.

Sebelumnya, Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menjabat Menteri Pertanian 2019–2023, divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI. Ia terbukti melakukan pemerasan, gratifikasi, hingga TPPU. Vonis ini lebih berat dari putusan Tipikor yang hanya menjatuhkan 10 tahun penjara.

Nama lain yang mencoreng kabinet Jokowi adalah Johnny G Plate, mantan Menteri Kominfo, yang terseret kasus korupsi proyek menara BTS 4G Bakti Kominfo. Johnny divonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh PN Tipikor Jakarta Pusat pada November 2023.

Idrus Marham, Menteri Sosial 2018, ikut masuk daftar hitam. Ia terbukti menerima suap proyek PLTU Riau-1. Vonis awal tiga tahun penjara sempat diperberat menjadi lima tahun, sebelum akhirnya Mahkamah Agung memangkas hukuman menjadi dua tahun.

Kasus korupsi juga menyeret Imam Nahrawi, Menteri Pemuda dan Olahraga 2014–2019. Ia terbukti menerima suap dana hibah KONI dan dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara. Imam sempat mendekam di Lapas Sukamiskin dan bebas bersyarat pada Maret 2024.

Menteri Kelautan dan Perikanan 2019–2020, Edhy Prabowo, tak luput dari jeratan. Ia divonis lima tahun penjara dalam kasus suap izin ekspor benih lobster. MA menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama dua tahun.

Puncak kegeraman publik terjadi saat Juliari Batubara, Menteri Sosial 2019–2020, terbukti menyelewengkan dana bantuan sosial Covid-19. Ia divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Juliari terbukti menerima suap dari rekanan proyek bansos.

Tak ketinggalan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan 2015–2016, juga divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. Meski demikian, ia kemudian dibebaskan setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Daftar panjang ini memperlihatkan wajah kelam pemberantasan korupsi di tingkat elite pemerintahan. Meski Jokowi kerap menegaskan komitmennya pada tata kelola bersih, fakta menunjukkan tujuh menteri plus satu eks menteri terkena jerat hukum. Publik menilai kasus-kasus tersebut mencederai kepercayaan rakyat terhadap pemerintahan.

Pengamat politik menekankan perlunya evaluasi serius dalam sistem rekrutmen menteri. “Ini menjadi catatan penting bagi siapapun presiden ke depan. Seleksi menteri tak cukup soal kompetensi, tetapi juga integritas moral dan rekam jejak,” ujar Abdul Fickar Hadjar, pakar hukum pidana Universitas Trisakti.


Redaksi : Kapita Canga

Iklan Disini

Masukan Kata yang mau dicari

Close