Breaking News

Kejati Maluku Utara Periksa Rektor Unsan Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah STP Labuha.

Kasipenkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga

Ternate, MimbarKieraha.com - Dugaan penyalahgunaan dana hibah pada Sekolah Tinggi Pertanian (STP) Labuha—yang kini berubah nama menjadi Universitas Nurul Hasan (Unsan)—mulai dibongkar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara. Sejumlah pihak dipanggil untuk dimintai keterangan, termasuk Rektor Unsan berinisial YEK serta salah satu wakil ketua kampus tersebut.

Permintaan keterangan dilakukan dalam rangka Pengumpulan Data (Puldata) dan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket) guna menelusuri aliran dana hibah yang diduga kuat tidak dikelola secara semestinya. Dana hibah yang semestinya digunakan untuk pengembangan sarana pendidikan dan peningkatan mutu kampus, justru diduga menyisakan persoalan serius yang kini menarik perhatian publik.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga, membenarkan langkah itu. “Iya benar sudah dimintai keterangan karena kita sudah mengeluarkan Surat Perintah (Sprin) penyelidikan terkait dana hibah STP atau Unsan,” jelas Richard kepada wartawan, Selasa (16/9/2025).

Meski begitu, Richard enggan menyebutkan secara rinci siapa saja yang telah diperiksa. Ia hanya menegaskan, beberapa pihak terkait sudah memberikan keterangan awal. “Yang jelas, ada pihak-pihak tertentu yang sudah dimintai keterangan,” singkatnya.

Langkah Kejati Malut ini memberi sinyal kuat bahwa penegakan hukum terkait pengelolaan dana hibah pendidikan akan terus dikawal. Publik kini menanti, apakah penyelidikan ini akan mengarah pada penetapan tersangka atau sekadar berhenti pada tahap klarifikasi administratif.

“Kasus hibah ini harus dibuka seterang-terangnya agar jelas siapa yang bermain, jangan sampai pendidikan dijadikan ladang korupsi,” komentar salah satu pemerhati pendidikan di Maluku Utara.


Malut

Iklan Disini

Masukan Kata yang mau dicari

Close