Breaking News

Kuasa Hukum Boyke Tendean: Tuduhan Rentenir Adalah Fitnah Terbuka, Kami Akan Tempuh Jalur Hukum.

Kuasa hukum Boyke Tendean, yakni Imran Toku, S.Sy., S.H.,

Halsel, MimbarKieraha.com – Kuasa hukum Boyke Tendean, yakni Imran Toku, S.Sy., S.H., & Rekan, angkat bicara keras atas pemberitaan salah satu media daring, Tinta One, yang menuding kliennya sebagai pemberi pinjaman dengan bunga harian dan bulanan tinggi. Tuduhan itu, menurutnya, tidak berdasar dan merupakan bentuk fitnah terbuka yang mencederai kehormatan kliennya.

Dalam keterangannya kepada redaksi, Imran menegaskan bahwa pemberitaan tersebut sarat unsur pencemaran nama baik dan tidak memiliki dasar hukum maupun bukti yang sah. “Pernyataan seperti itu adalah tuduhan palsu yang sangat merugikan nama baik klien kami. Kami menilai ini bukan hanya pelanggaran etika, tetapi juga mengarah pada tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP,” ujarnya.

Pihaknya, kata Imran, tengah menyiapkan langkah hukum terhadap sumber pemberitaan serta pihak media yang dianggap lalai dalam menjalankan prinsip jurnalistik yang berimbang. Ia menilai Tinta One tidak menjalankan kewajiban konfirmasi kepada pihak Boyke Tendean sebelum menerbitkan berita. “Sebuah media semestinya menyajikan informasi faktual, aktual, dan berimbang. Tapi yang kami temukan justru berita yang tidak memenuhi unsur verifikasi dan konfirmasi sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik serta UU Pers Nomor 40 Tahun 1999,” tegasnya.

Lebih jauh, Imran menyatakan bahwa pihaknya juga akan melaporkan Tinta One ke Dewan Pers untuk dilakukan evaluasi atas dugaan pelanggaran etika dan profesionalisme. “Kami akan menempuh jalur hukum hingga tuntas. Media tidak boleh menjadi alat penyebar opini menyesatkan apalagi digunakan untuk kepentingan tertentu yang merugikan pihak lain,” tambahnya.

Ia menegaskan, praktik jurnalisme semestinya menjadi alat pencerahan publik, bukan sarana pembunuhan karakter. “Kalau hal seperti ini terus dibiarkan, maka bukan hanya merusak citra pers, tetapi juga mengancam harkat dan martabat seseorang. Kami akan pastikan semua pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” tutup Imran Toku, S.Sy., S.H., kuasa hukum Boyke Tendean.

Redaksi

Iklan Disini

Masukan Kata yang mau dicari

Close