
MIMBARKIERAHA.COM-Ketua Umum Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana (FORMAPAS) Maluku Utara, Riswan Sanun, melontarkan pernyataan keras terhadap dugaan pelanggaran etik dan hukum yang dilakukan oleh salah satu oknum anggota DPRD Maluku Utara dari Partai Demokrat yang bernama Aksandri Kitong.
Riswan menegaskan bahwa pernyataan provokatif yang diduga dilontarkan oknum tersebut, yakni “langsung baku bunuh sudah”, bukan hanya mencederai etika sebagai pejabat publik, tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial dan keresahan di tengah masyarakat.
“Ini bukan lagi sekadar ucapan biasa. Ini adalah bentuk provokasi terbuka yang berbahaya. Kami menilai tindakan ini telah melanggar kode etik DPRD dan berpotensi masuk dalam ranah pidana karena mengandung unsur hasutan dan ancaman,” tegas Riswan dalam keterangannya.
Riswan secara resmi mendesak Ketua DPRD Maluku Utara untuk segera mengambil sikap tegas terhadap oknum tersebut. Namun demikian, Riswan juga menegaskan bahwa secara kelembagaan, proses penindakan etik merupakan kewenangan Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD.
“Oleh karena itu, kami mendesak BKD DPRD Maluku Utara untuk segera memproses dan menjatuhkan sanksi tegas, hingga pemberhentian jika terbukti melanggar. Jangan biarkan lembaga DPRD tercoreng oleh perilaku yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Tidak hanya itu, FORMAPAS juga mendesak Partai Demokrat sebagai partai pengusung untuk segera mengambil langkah organisatoris dengan mengevaluasi dan memberikan sanksi tegas kepada kadernya yang telah mencoreng nama baik partai.
Lebih jauh, Riswan menekankan bahwa persoalan ini tidak boleh berhenti pada ranah etik semata. Ia meminta Polda Maluku Utara untuk segera memanggil dan memeriksa yang bersangkutan, serta tidak ragu untuk melakukan penahanan apabila ditemukan unsur pidana.
“Kami mendesak Polda Maluku Utara untuk segera bertindak. Pernyataan seperti ini jelas mengandung unsur provokasi dan dapat mengancam stabilitas keamanan daerah. Jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk. Kami bahkan meminta agar yang bersangkutan segera ditangkap dan diproses hukum,” tegasnya.
Menurut FORMAPAS, ucapan yang mengarah pada ajakan kekerasan seperti “baku bunuh” sangat berbahaya dalam konteks sosial Maluku Utara yang menjunjung tinggi nilai persaudaraan dan kedamaian. Oleh karena itu, tindakan tegas dari seluruh pihak menjadi keharusan untuk menjaga stabilitas dan ketertiban masyarakat.
“Tidak boleh ada ruang bagi pejabat publik yang menyebarkan ujaran provokatif. Ini harus menjadi pelajaran keras. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tutup Riswan.
Social Footer