MimbarKieraha.com — Ketua Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Maluku Utara Iswan Muhammad, mengecam keras tindakan pemukulan terhadap seorang wartawan yang terjadi di Ternate. Ia menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan terhadap wartawan tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun dan merupakan pelanggaran hukum yang harus ditindak tegas oleh aparat penegak hukum, Rabu 25/03.
Kasus penganiayaan terhadap seorang wartawan di Ternate kembali menyita perhatian publik dan memicu keprihatinan dari berbagai kalangan. Peristiwa ini bermula dari persoalan pribadi yang berujung pada tindakan kekerasan, menegaskan bahwa konflik yang tidak dikelola dengan baik dapat berkembang menjadi insiden serius.
Kejadian tersebut terjadi ketika seorang wartawan mendatangi kediaman seorang warga yang diduga memiliki utang kepadanya. Tujuan kedatangan itu semula hanya untuk menagih kewajiban yang belum diselesaikan. Namun, suasana yang awalnya bersifat personal berubah menjadi tegang saat terjadi adu mulut antara korban dan terduga pelaku. Perdebatan yang tidak terkendali kemudian memicu emosi hingga berujung pada aksi pemukulan.
Akibat insiden tersebut, wartawan yang menjadi korban mengalami luka dan harus mendapatkan penanganan medis. Peristiwa ini pun dilaporkan kepada pihak kepolisian setempat untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Insiden ini menuai reaksi keras dari kalangan insan pers, termasuk Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Maluku Utara. Ketua GWI Maluku Utara, Iswan Muhammad, kembali menegaskan sikapnya dengan mengutuk keras tindakan kekerasan tersebut.
“Peristiwa ini sangat kami sesalkan. Kami mengutuk keras tindakan kekerasan terhadap wartawan. Apapun alasannya, kekerasan bukanlah jalan keluar dan merupakan pelanggaran hukum yang harus ditindak tegas,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa meskipun kasus ini berawal dari persoalan pribadi, tindakan pemukulan tetap merupakan tindak pidana yang tidak bisa ditoleransi. Oleh karena itu, pihaknya mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut, Ketua Gabungnya Wartawan Indonesia Maluku Utara menekankan bahwa, wartawan sebagai warga negara memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan hukum. Ia mengingatkan agar kasus seperti ini tidak dianggap sepele, karena berpotensi menciptakan preseden buruk jika tidak ditangani secara serius.
Di sisi lain, ia juga mengimbau seluruh insan pers agar tetap tenang dan tidak terprovokasi, serta menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kepada pihak berwajib. Sikap profesional dinilai penting agar situasi tetap kondusif dan tidak memperkeruh keadaan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa setiap persoalan, baik yang bersifat pribadi maupun sosial, seharusnya diselesaikan melalui cara-cara yang bijak dan sesuai dengan jalur hukum. Kekerasan bukanlah solusi, melainkan tindakan yang justru memperburuk keadaan dan membawa konsekuensi hukum bagi pelakunya.
Redaksi: Kapita Canga
Social Footer