Apresiasi juga disampaikan kepada warga Ternate yang patuh membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) sepanjang triwulan pertama tahun 2026.
Kepala BP2RD Kota Ternate, Mochtar Hasim mengatakan apresiasi diberikan karena realisasi penerimaan pajak pada triwulan pertama tahun 2026 naik signifikan.
Dia merinci hingga minggu pertama bulan Maret, total penerimaan pajak BP2RD mencapai Rp22 miliar atau meningkat 21% dari target yang ditetapkan sebesar 15% untuk triwulan pertama.
Menurutnya, ada sejumlah komponen pendapatan yang mengalami peningkatan signifikan, diantaranya, Pajak Daerah (PBB-P2 dan PBHTB), Pajak Makan Minum, Reklame, Hiburan, Perhotelan, Air Tanah,serta Pajak Penerangan termasuk Lain-Lain Pendapatan Yang Sah serta beberapa item pajak lainnya.
Pemerintah Kota Ternate, lanjut Mochtar memberi apresiasi yang tinggi serta ucapan terima kasih kepada seluruh wajib pajak yang patuh dan taat membayar pajak.
Dia turut menyamapaikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh warga Kota Ternate yang ikut berkontribusi dalam pembangunan melalui pajak dan retribusi.
"Terima kasih juga kami sampaikan kepada pihak Bela Hotel, Malut United, Royal Resto, XXI, Pizza Hut, Receh Es, Mc Donald, CFC, Lazato, Solaria, Bakso Lapangan Tembak, Hotel Neraca, Losmen Kita, Hypermart, Funworld serta semua tempat kuliner, cafe dan resto atas partisipasi dalam membayar pajak," ucap Mochtar.
Dia juga memberi apresiasi yang tinggi kepada seluruh masyarakat Kota Ternate yang telah membayar pajak PBHTB sehingga berkontribusi penting dalam pembangunan daerah dengan membayar pajak tepat waktu.
Mantan Kadishub Kota Ternate itu menyatakan, pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan penting bagi Pemerintah Kota Ternate yang menjadi fondasi pembiayaan pembangunan serta peningkatan pelayanan publik, sekaligus berperan dalam memperkuat kapasitas fiskal daerah.
"Kontribusi wajib pajak menjadi salah satu tulang punggung pembangunan daerah. Kami memberi apresiasi kepada mereka yang secara konsisten dan bertanggung jawab terhadap kewajiban membayar pajak," terangnya mengakhiri.
Social Footer