Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, warga disebut-sebut diminta terlibat dalam proses pengangkutan material. Bahkan, muncul dugaan bahwa jika masyarakat tidak turut membantu, maka instalasi listrik tidak akan dilanjutkan.
Kondisi ini menuai sorotan dan sangat disayangkan apabila benar terjadi. Pasalnya, sebagai perusahaan negara, PLN dinilai memiliki anggaran untuk pelaksanaan pekerjaan teknis, termasuk distribusi material.
Salah satu sumber menyebutkan bahwa pengangkutan tiang listrik disebut sebagai bentuk swadaya masyarakat. Namun, fakta di lapangan dinilai berbeda.
“Tong angkat tiang listrik ini katanya swadaya. Tapi kalau tidak ikut kerja, instalasi tidak akan dipasang,” ungkap sumber.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Timlonga membantah adanya unsur paksaan. Ia menyatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan keinginan masyarakat dan bahkan telah diberikan upah oleh pihak PLN.
“Semua itu tidak benar. Itu kemauan masyarakat sendiri, dan PLN juga membayar. Pekerjaan dibagi dalam dua kelompok,” ujar Kepala Desa.
Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh sumber lain yang mengaku mengetahui langsung kondisi di lapangan. Ia menegaskan bahwa tidak ada pembagian kelompok kerja maupun pembayaran kepada warga.
“Itu tidak benar. Di kampung tidak ada kerja sukarela seperti yang disampaikan. Masyarakat ditekan dan tidak dibayar. Dua kelompok pekerja itu juga tidak ada,” tegas sumber.
Atas perbedaan keterangan tersebut, publik berharap pihak PLN dan pemerintah daerah segera turun tangan untuk melakukan klarifikasi secara terbuka. Evaluasi terhadap Kepala Desa Timlonga juga dinilai penting guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan yang merugikan masyarakat.
Redaksi: Iswan
Social Footer