Breaking News

Isu Pemberhentian Kades Gaimu Menguat Tanpa Bukti, BPD Tegaskan Tak Pernah Ajukan Laporan Resmi ke Pemerintah Daerah.


Halmahera Selatan, MimbarKieraha.com – Sorotan terhadap Kepala Desa Gaimu, Kecamatan Gane Timur Selatan, Jemi Masambe, yang belakangan didesak untuk diberhentikan sementara, memantik respons tegas dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Desakan yang beredar di sejumlah media daring dinilai tidak memiliki dasar bukti yang jelas dan berpotensi menggiring opini publik secara tidak objektif.

Dalam prinsip penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik, transparansi dan akuntabilitas menjadi landasan utama. Setiap tuduhan terhadap pejabat publik semestinya disertai data valid serta melalui mekanisme resmi, bukan sekadar asumsi yang dapat merusak reputasi dan stabilitas pemerintahan desa.

Tudingan dugaan penyelewengan dana desa yang diarahkan kepada Jemi Masambe hingga kini belum dibuktikan melalui audit atau temuan resmi lembaga berwenang. Bahkan, kondisi ini dinilai berpotensi masuk dalam kategori pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya terkait tuduhan terhadap pejabat dalam menjalankan tugasnya.

Pemerintah daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) juga belum mengambil langkah pemberhentian, lantaran tidak ditemukan pelanggaran berat yang dapat dijadikan dasar hukum. Hingga saat ini, Inspektorat sebagai auditor internal belum pernah mengeluarkan rekomendasi terkait adanya penyalahgunaan dana desa oleh Kepala Desa Gaimu.

Jika merujuk pada regulasi yang berlaku, mekanisme pemberhentian kepala desa harus melalui tahapan yang jelas, termasuk adanya laporan resmi dari BPD serta didukung bukti hukum yang kuat, seperti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ketua BPD Desa Gaimu, Pdt. Maikhel Ngaji, S.Th, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengajukan laporan kepada bupati maupun instansi terkait. Ia menyatakan, selama menjalankan tugasnya, kepala desa dinilai tetap berada dalam koridor aturan yang berlaku.

Ia juga menyayangkan munculnya desakan yang dinilai tidak berdasar dan cenderung mengarah pada upaya menjatuhkan nama baik kepala desa tanpa mekanisme yang sah. Menurutnya, setiap persoalan seharusnya diselesaikan melalui jalur resmi agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

“Kami tidak pernah melaporkan kepala desa. Selama ini, kinerjanya masih sesuai aturan. Kalau ada persoalan, harus ditempuh lewat mekanisme yang benar, bukan dengan tudingan tanpa bukti,” ujar Maikhel.

Iklan Disini

Masukan Kata yang mau dicari

Close