Breaking News

Gaji Anggota DPR 2024-2029 Capai Rp65,59 Juta per Bulan, Tunjangan Perumahan Rp50 Juta Disetop, Dasco Pastikan Ada Pemangkasan Fasilitas.

Anggota DPR periode 2024-2029 kini menerima gaji dan tunjangan total Rp65.595.730 (Rp65,59) juta mulai bulan ini, setelah tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta disetop per 31 Agustus lalu. (Dok. Istimewa)

Jakarta, MimbarKieraha.Com - Anggota DPR RI periode 2024-2029 resmi menerima gaji dan tunjangan total sebesar Rp65.595.730 atau Rp65,59 juta per bulan. Nilai itu berlaku setelah tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta per bulan disetop per 31 Agustus 2025.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, pihaknya juga akan melakukan pemangkasan sejumlah fasilitas anggota dewan. “DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas setelah evaluasi, termasuk biaya listrik, telepon, komunikasi intensif, hingga transportasi,” ujar Dasco dalam jumpa pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (5/9).

Dasco memastikan pemangkasan itu untuk menyesuaikan beban keuangan negara sekaligus merespons kritik publik. Ia menegaskan, tunjangan perumahan Rp50 juta per bulan resmi dihentikan. Sementara itu, anggota DPR yang berstatus nonaktif, yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach (Fraksi NasDem), Eko Patrio dan Uya Kuya (Fraksi PAN), serta Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir (Golkar), tidak menerima gaji bersih.

Rincian penerimaan anggota DPR meliputi gaji pokok dan tunjangan jabatan Rp16,77 juta, serta tunjangan konstitusional Rp57,43 juta. Total bruto Rp74,21 juta dipotong pajak penghasilan 15 persen, sehingga gaji bersih take home pay anggota DPR sebesar Rp65,59 juta.

Dasco menambahkan, pajak penghasilan atas gaji pokok dan tunjangan jabatan ditanggung pemerintah, sementara pajak atas tunjangan konstitusional dipotong dari anggota DPR.

“Pemangkasan fasilitas ini bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik, sekaligus menegaskan bahwa DPR ikut berhemat dalam situasi ekonomi nasional yang menantang,” tutup Dasco.

Iklan Disini

Masukan Kata yang mau dicari

Close