![]() |
Ilustrasi Kades |
Halsel, MimbarKieraha.com - Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) tengah mempersiapkan langkah strategis untuk menggelar Pemilihan Antarwaktu (PAW) di lima desa. PAW ini menjadi kebutuhan mendesak setelah kursi kepala desa di sejumlah wilayah dibiarkan kosong karena kades definitif berhalangan tetap atau meninggal dunia.
Lima desa yang dimaksud yakni Desa Fafao di Kecamatan Kayoa Barat, Desa Ploly di Kecamatan Pulau Makian, Desa Mataketen di Kecamatan Makian Barat, Desa Pasir Putih di Kecamatan Kayoa Selatan, serta Desa Yaba di Kecamatan Bacan Barat Utara.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Halmahera Selatan, Dr. Iksan Rasyid, menegaskan bahwa meski PAW sudah dipastikan digelar, namun jadwal dan tahapan teknis belum dapat diputuskan. “Kami masih menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri agar semua proses berjalan sesuai regulasi,” ujarnya, Rabu (24/9/2025).
RDP Bersama DPRD: PAW dan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa
Tak hanya sekadar menyiapkan tahapan PAW, DPMD juga bakal menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Halmahera Selatan. Agenda ini krusial, sebab selain membahas mekanisme pelaksanaan PAW, forum juga akan menyinggung laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa di beberapa wilayah.
“Setelah RDP, kami akan berkonsultasi dengan Bupati Halmahera Selatan untuk mendapatkan arahan, termasuk soal penganggaran PAW di tiap desa,” tambah Iksan.
Pernyataan ini menegaskan bahwa pelaksanaan PAW tidak bisa dilepaskan dari sorotan publik yang semakin tajam terhadap pengelolaan Dana Desa. Dalam banyak kasus, kekosongan jabatan kades kerap memicu ketidakjelasan administrasi, bahkan membuka ruang penyalahgunaan anggaran desa.
Transparansi dan Legitimasi Menjadi Taruhan
PAW di lima desa ini bukan sekadar agenda administratif, melainkan ujian bagi Pemkab Halmahera Selatan untuk membuktikan bahwa proses demokrasi di tingkat desa berjalan transparan, tertib, dan bebas dari praktik kotor.
Masyarakat desa berhak mendapatkan pemimpin baru yang kredibel dan memiliki legitimasi penuh untuk melanjutkan program pembangunan. Apalagi, posisi kepala desa tidak hanya simbolik, melainkan juga motor penggerak utama pengelolaan dana, pembangunan infrastruktur, dan penguatan layanan sosial di desa.
Sejumlah warga menegaskan agar pemerintah daerah jangan main-main dengan proses ini. “Kalau PAW ini tidak transparan, yang rugi masyarakat. Kita butuh pemimpin yang bisa urus desa, bukan yang hanya urus kepentingan kelompok,” kata seorang tokoh desa yang enggan disebutkan namanya.
Menanti Restu Kemendagri
DPMD Halmahera Selatan memastikan terus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara hingga Kementerian Dalam Negeri. Langkah ini penting agar seluruh tahapan PAW memiliki landasan hukum kuat, sekaligus menghindari gugatan atau konflik pasca pemilihan.
Pemerintah Kabupaten berharap pelaksanaan PAW di Desa Fafao, Ploly, Mataketen, Pasir Putih, dan Yaba berlangsung demokratis, sehingga melahirkan pemimpin desa yang dapat menjaga kesinambungan pembangunan.
Dr. Iksan Rasyid menutup dengan pesan tegas: “PAW bukan hanya soal memilih pengganti, tapi soal menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa. Jika kepercayaan itu rusak, yang terancam adalah masa depan pembangunan desa sendiri.”
Social Footer