Maluku Utara, MimbarKieraha.com – Gubernur Maluku Utara, Serly Laos, diminta segera memberikan klarifikasi terbuka terkait posisinya di PT Karya Wijaya. Sorotan publik muncul setelah beredar informasi bahwa nama Serly masih tercatat dalam struktur kepengurusan perusahaan tersebut.
Pakar hukum tata negara, Hendra Karianaga, menegaskan hal itu jelas melanggar undang-undang. Menurutnya, pejabat publik, khususnya kepala daerah, dilarang merangkap jabatan di sektor swasta. “Kepemilikan saham sebelum menjabat sah-sah saja, berapapun besarannya. Tapi setelah menjabat sebagai kepala daerah, wajib mengundurkan diri dari jabatan atau struktur perusahaan,” tegas Hendra saat dihubungi via WhatsApp, Selasa (16/9).
Ia menekankan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) secara jelas melarang kepala daerah, bupati, wali kota hingga anggota DPRD merangkap jabatan di perusahaan. “Jika masih berada dalam kepengurusan perusahaan saat menjabat gubernur, itu pelanggaran hukum. Tidak boleh seseorang memimpin pemerintahan sekaligus mengurus perusahaan,” ujarnya.
Hendra meminta Gubernur Serly Laos bersikap transparan. Jika benar masih aktif di PT Karya Wijaya, maka Serly harus memilih antara jabatan publik atau posisi di perusahaan. “Tidak bisa memimpin pemerintahan sambil mengatur perusahaan, karena ini bertentangan dengan prinsip good governance,” tegasnya.
Lebih jauh, ia juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mempertegas larangan kepala daerah terlibat langsung dalam aktivitas usaha. “Seorang kepala daerah harus fokus menjalankan tugasnya melayani masyarakat, bukan mengurus perusahaan. Apalagi ini menyangkut integritas dan kepercayaan publik terhadap pemerintah provinsi,” pungkas Hendra.
Redaksi : Kapita
Social Footer