Breaking News

Lembaga Kajian Hukum Soroti Pajak Raffi Ahmad, Selisih Kekayaan Rp1 Triliun vs Pajak Rp1 Miliar Dinilai Janggal.

Rafi Ahmad saat dilatik stafsus PRESIDEN PRABOWO

Jakarta, MimbarKieraha.Com – Publik kembali dibuat heboh oleh isu pajak selebritas ternama Raffi Ahmad. Sejumlah pengamat hukum menilai ada ketidakwajaran serius dalam laporan harta kekayaannya. Raffi disebut memiliki aset hingga Rp1 triliun, tetapi pajak yang tercatat hanya sekitar Rp1 miliar.

Sekretaris jenderal sebuah lembaga kajian hukum, Mukhsin Nasir, mengatakan perbedaan angka tersebut patut diusut. “Jika benar kekayaannya mencapai Rp1 triliun, maka semestinya pajak yang disetor bisa mencapai ratusan miliar, bukan hanya Rp1 miliar. Kondisi ini jelas menimbulkan tanda tanya,” ujarnya, Senin (15/9/2025).

Polemik ini mencuat setelah aktivis Kisman Latumakulita mengulasnya dalam sebuah podcast yang ramai ditonton publik. Ia menyinggung adanya kemungkinan ketidakpatuhan pajak atau bahkan indikasi praktik pencucian uang. Menurut perhitungannya, dengan sistem pajak progresif, kewajiban Raffi bisa berada di kisaran Rp330 hingga Rp340 miliar. “Perbedaan sebesar ini tidak bisa dianggap sepele, sebab akan menjadi preseden buruk bagi keadilan pajak,” ungkap Kisman yang kemudian dikutip kembali oleh Mukhsin.

Sorotan publik pun kian tajam. Sebagian menilai kasus ini hanyalah isu liar di media sosial, namun tak sedikit yang menuntut lembaga penegak hukum segera turun tangan. Desakan terutama ditujukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri sumber harta dan kepatuhan pajak Raffi.

“Kasus ini bukan sekadar soal seorang artis, tapi menyangkut kepercayaan rakyat terhadap sistem pajak negara. Aparat harus membuktikan apakah memang ada pelanggaran atau sekadar kesalahpahaman,” tegas Mukhsin.

Hingga kini, Raffi Ahmad belum memberikan pernyataan resmi menanggapi tudingan tersebut. Begitu pula KPK yang masih bungkam terkait langkah selanjutnya. Publik pun menunggu jawaban tegas atas kontroversi ini.

“Transparansi mutlak diperlukan. Kalau benar, ungkap; kalau tidak, bersihkan nama yang dituduh. Jangan biarkan masyarakat terus dibayangi spekulasi,” tutup Mukhsin.


Red/* Yus

Iklan Disini

Masukan Kata yang mau dicari

Close