Breaking News

Mantan Stafsus Nadiem, Jurist Tan Buron Kasus Laptop Chromebook, Kejagung Ajukan Red Notice dan Terus Buru Keberadaan.

urist Tan pertemuan untuk membahas peningkatan kualitas pendidikan nasional, termasuk masalah Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Guru Agama, di Jakarta, Oktober 2024. Kini, Jurist Tan menjadi tersangka korupsi chromebook.

Jakarta, MimbarKieraha.Com - Mantan staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Jurist Tan, masih menjadi buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek pada periode 2019-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan pihaknya telah mengajukan permohonan red notice terhadap Jurist Tan. Upaya itu dilakukan untuk mempercepat pencarian dan membawa kembali Jurist ke tanah air. “Penyidik masih mencari keberadaan yang bersangkutan dengan berkomunikasi dengan pihak terkait,” ujar Anang, Jumat (5/9/2025).

Menurut Anang, komunikasi terakhir antara penyidik dengan pihak Jurist berlangsung pada Juni 2025 melalui kuasa hukumnya. Sejak saat itu, Jurist tidak lagi menunjukkan itikad kooperatif. “Kejaksaan belum ada komunikasi dengan Jurist Tan sampai saat ini,” tegas Anang.

Kasus ini menyeret nama besar Nadiem Makarim. Kejagung telah menetapkan mantan Mendikbudristek tersebut sebagai tersangka setelah tiga kali diperiksa sebagai saksi, termasuk pada Kamis kemarin. Selain Nadiem dan Jurist Tan, tiga orang lain juga telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka, yakni eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Dirjen PAUD-Dikdasmen 2020-2021 Mulyatsyahda, dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.

Peran Jurist Tan disebut cukup sentral. Dua bulan usai Nadiem dilantik pada 2019, Jurist sudah mewakili menteri untuk mengatur pertemuan dengan Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK), serta menjadi penghubung dengan pihak Google Indonesia terkait proyek laptop berbasis ChromeOS. Bahkan, hasil pembicaraan yang difasilitasi Jurist menghasilkan skema co-investment dari Google sebesar 30 persen untuk Kemendikbudristek.

Kini Jurist Tan resmi masuk daftar pencarian orang (DPO) dan statusnya kian buron. Kejagung menegaskan akan terus mengejar keberadaan Jurist melalui kerja sama lintas negara.

“Penegakan hukum ini harus tuntas. Jangan sampai aktor intelektual maupun pelaksana di lapangan lolos dari jerat hukum,” pungkas Anang.


Redd / Kapita

Iklan Disini

Masukan Kata yang mau dicari

Close