Breaking News

Pakar Hukum: Kompol Cosmas Bisa Dijerat Pasal Pembunuhan Jika Terbukti Sengaja Lindas Ojol Affan Kurniawan

Ahli hukum pidana Abdul Fickar Hadjar dari Universitas Trisakti.: (Humas DPR-RI)

Jakarta, MimbarKieraha.Com - Kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan akibat dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob memasuki babak baru. Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa proses pidana terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae harus tetap berjalan meskipun yang bersangkutan sudah dijatuhi sanksi etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Ya di samping etik, peradilan pidana juga harus dilaksanakan,” tegas Abdul Fickar kepada wartawan, Kamis (4/9/2025).

Cosmas sebelumnya telah diputus bersalah oleh Komisi Kode Etik Polri dan resmi dipecat buntut insiden tragis tersebut. Namun, menurut Abdul Fickar, persoalan etik hanya menyentuh aspek kedinasan, sementara aspek pidana harus dituntaskan melalui proses hukum.

Ia menjelaskan, penentuan unsur kesengajaan atau kelalaian dalam insiden itu akan terungkap dalam persidangan pidana. “Jika menabrak itu dilakukan secara sengaja untuk menabrak, itu bisa kena Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Tetapi jika karena kelalaian, maka bisa dijerat pasal kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain,” ujarnya.

Polri sendiri telah memastikan adanya dugaan tindak pidana dalam kasus ini. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan hasil gelar perkara yang melibatkan pihak eksternal seperti Kompolnas dan Komnas HAM menyimpulkan terdapat unsur tindak pidana yang dilakukan.

“Dalam materi gelar sudah disampaikan kemarin dari pihak eksternal baik Kompolnas maupun Komnas HAM, hasilnya menyatakan terdapat unsur tindak pidana. Karena itu kasus dilimpahkan ke Bareskrim Polri,” kata Trunoyudo di Mabes Polri, Rabu (3/9).

Dengan pelimpahan tersebut, penyidikan akan sepenuhnya ditangani Bareskrim. Publik kini menantikan keseriusan Polri dalam mengusut kasus yang menuai perhatian luas ini.

“Yang harus dijawab adalah apakah aparat benar-benar berani membawa kasus ini ke meja hijau, sehingga publik melihat tidak ada impunitas dalam tubuh kepolisian,” tutup Abdul Fickar.

Redaksi : KAPITA

Iklan Disini

Masukan Kata yang mau dicari

Close