Breaking News

SK Empat Kepala Desa Sah, LBH JAVHA Tegaskan Kewenangan Atribusi Bupati

FOTO/LBH JAVHA

MimbarKieraha.com – Polemik terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) baru terhadap empat kepala desa di Halmahera Selatan mendapat penegasan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Jaringan Advokat Halmahera Selatan (LBH JAVHA), Minggu 28/09/2025.

Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi I DPRD Halmahera Selatan, Kamis, LBH JAVHA menyatakan bahwa langkah Bupati sepenuhnya berada dalam koridor hukum.

Advokat LBH JAVHA, Faisal, SH, dalam pemaparannya menjelaskan bahwa kewenangan Bupati memiliki dasar atribusi yang kuat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pasal 26 dan Pasal 34 dengan tegas menyebutkan bahwa Bupati memiliki kewenangan penuh dalam pengangkatan maupun pemberhentian kepala desa. 

“Dengan demikian, penerbitan SK baru oleh Bupati bukanlah pelanggaran hukum, melainkan pelaksanaan kewenangan atribusi yang sah,” Tegas Faisal.

Ia menambahkan, diskresi merupakan instrumen hukum yang sah bagi kepala daerah untuk mengatasi kekosongan regulasi dan memastikan kelancaran pelayanan publik. 

Meski demikian, keputusan tersebut tetap dapat diuji secara hukum. “Keputusan tata usaha negara tetap berlaku dan sah sampai ada putusan pengadilan yang membatalkannya. Objek sengketa di PTUN adalah SK Bupati, bukan pribadi kepala desa,” Jelasnya.

Menurut Faisal, penerbitan SK ini dapat dimaknai sebagai bentuk responsible governance, yakni penggunaan kewenangan yang sah, proporsional, dan berorientasi pada kepentingan publik serta ketertiban umum. 

LBH JAVHA mendorong semua pihak untuk menghormati proses hukum yang berlaku. “Apabila ada pihak yang merasa dirugikan, silakan menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan di PTUN. Dengan begitu, mekanisme check and balance dalam negara hukum tetap terjaga,” Pungkasnya.

Melalui dukungan dan tindak lanjut DPRD, LBH JAVHA berharap polemik pelantikan empat kepala desa dapat segera terselesaikan secara tertib, memberikan kepastian hukum, dan menjaga stabilitas pelayanan publik di Halmahera Selatan.


Red [ Yusri ]

Iklan Disini

Masukan Kata yang mau dicari

Close