Breaking News

Skandal SK BPD Bahu: Kabag Hukum Setda Hal-Sel Terseret Dugaan Pemalsuan Dokumen Negara.

Ilustrasi Dugaan Pemalsuan SK BPD BAHU 

MimbarKieraha.com – Wibawa birokrasi Kabupaten Halmahera Selatan kembali tercoreng. Sorotan publik kini tertuju pada dugaan pemalsuan Surat Keputusan (SK) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bahu, Kecamatan Mandioli Selatan, yang menyeret nama Kabag Hukum Setda Hal-Sel, Yusran Umakamea, Selasa 9/09/2025.

Dokumen yang dipersoalkan adalah SK Nomor 239 Tahun 2023. Ironisnya, keberadaan SK ini justru bertolak belakang dengan SK kolektif tahun 2022 yang ditandatangani almarhum Bupati Usman Sidik. Dalam SK 2022, nama BPD Bahu sama sekali tidak tercantum, namun dalam SK 2023 tiba-tiba muncul nama Ramli Lawai sebagai Ketua BPD bersama sejumlah anggota lain.

Kejanggalan administratif pun mempertegas keraguan publik. SK 2022 memuat disposisi resmi dengan sistem barcode sebagaimana prosedur tetap pemerintahan. Sebaliknya, SK 2023 hanya meniru format disposisi tanpa barcode, sehingga menguatkan dugaan adanya pemalsuan dokumen negara.

Kepala Desa Bahu, Badar Abas, bahkan mengaku baru menerima SK tersebut pada Agustus 2025, dua tahun setelah seharusnya diberlakukan.

“Kami baru menerima SK itu Agustus kemarin setelah diminta laporan insentif gaji. Padahal dalam SK 2022 nama BPD Bahu tidak ada sama sekali. Ini membuat kami ragu, apakah SK itu benar-benar sah atau hanya rekayasa,” tegas Badar.

Hingga berita ini diterbitkan, Kabag Hukum Setda Yusran Umakamea dan Ketua BPD Bahu Ramli Lawai masih bungkam. Publik pun menanti sikap tegas aparat penegak hukum untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan skandal pemalsuan dokumen negara yang mencoreng integritas pemerintahan Halmahera Selatan.



Red/Yus

Iklan Disini

Masukan Kata yang mau dicari

Close