Breaking News

ASDP Ternate Tegaskan Pemberlakuan Jembatan Timbang dan Tiket Alat Berat Sejak 2024, Atur Golongan Sesuai Dimensi Kendaraan.

Ilustrasi kapal PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Foto: Perseroan

Ternate, MimbarKieraha.com - Manajemen PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry Cabang Ternate menegaskan bahwa pemberlakuan jembatan timbang dan tiket khusus alat berat telah diterapkan sejak tahun 2024. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya penertiban arus kendaraan besar yang menggunakan jasa penyeberangan di wilayah Maluku Utara.

General Manager (GM) PT ASDP Cabang Ternate, Handoyo Priyanto, mengatakan, sistem jembatan timbang telah beroperasi penuh setiap hari untuk memastikan setiap kendaraan berat yang melintas tercatat dan sesuai dengan ketentuan dimensi serta beban yang diizinkan.

“Jadi kalau ada kendaraan truk atau kendaraan alat berat yang hendak naik kapal, langsung dilakukan penimbangan melalui jembatan timbang. Fasilitas ini sudah kami operasionalkan sejak tahun 2024,” jelas Handoyo saat diwawancarai wartawan, Selasa (7/10/2025).

Ia menambahkan, alat timbang tersebut memiliki kemampuan mengukur berbagai jenis kendaraan berat, termasuk alat dengan bobot hingga tiga ton. Menurutnya, penerapan sistem ini penting untuk menjaga keselamatan pelayaran sekaligus memastikan kesesuaian tarif dengan golongan kendaraan yang sebenarnya.

“Bahkan kendaraan dengan berat tiga ton pun bisa diukur melalui jembatan timbang. Semua kendaraan wajib ditimbang agar sesuai dengan golongan dan tarif yang berlaku,” ujarnya.

Lebih jauh, Handoyo menegaskan bahwa penerapan tiket alat berat juga telah diatur berdasarkan golongan kendaraan sesuai panjang dan dimensi. Ia menjelaskan, kategori tersebut sudah diatur secara nasional dan diterapkan secara ketat di ASDP Cabang Ternate.

Ilustrasi gambar

“Kalau panjang dimensi kendaraan antara 10 sampai 12 meter itu masuk golongan VIII, sedangkan kendaraan dengan panjang lebih dari 12 hingga 16 meter masuk golongan IX. Semua ini sudah ada ukurannya dan disesuaikan dengan kendaraan masing-masing,” terangnya.

Ia menekankan bahwa kebijakan tersebut tidak hanya bertujuan administratif, tetapi juga berkaitan langsung dengan aspek keselamatan pelayaran dan distribusi beban kapal. Penyesuaian tarif dan klasifikasi kendaraan menurutnya dilakukan untuk menciptakan transparansi dalam sistem pelayanan ASDP.

“Jadi kita sudah sesuaikan antara golongan kendaraan dengan dimensi alat beratnya. Tidak ada yang diberlakukan di luar ketentuan,” tegas Handoyo.

Iklan Disini

Masukan Kata yang mau dicari

Close