Labuha, Halmahera Selatan, 4 Oktober 2025.
MimbarKieraha.com - Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH) menepis tudingan sejumlah pihak yang menyebut aksi mereka ilegal lantaran tidak memiliki legalitas organisasi. BARAH menegaskan bahwa seluruh kegiatan aksi yang dilakukan adalah wujud penyampaian pendapat yang dijamin konstitusi, bukan pelanggaran hukum.
Sejak kemunculannya dalam aksi penolakan pelantikan empat kepala desa di Halmahera Selatan, BARAH menegaskan diri sebagai wadah perjuangan rakyat untuk mengawal kebijakan pemerintah daerah agar tetap berpihak pada kepentingan publik.
Juru bicara BARAH, Amad Edet, menegaskan bahwa stigma terhadap organisasinya sebagai kelompok tanpa dasar hukum adalah upaya membungkam aspirasi rakyat.
“Kami ini bukan ormas politik atau lembaga yang mencari keuntungan. Kami adalah warga Halmahera Selatan yang menggunakan hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat. Itu dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan UU Nomor 9 Tahun 1998,” ujarnya.
Menurutnya, undang-undang tidak mensyaratkan organisasi harus berbadan hukum atau terdaftar di Kesbangpol untuk menyampaikan aspirasi. Yang diwajibkan hanya pemberitahuan kepada kepolisian paling lambat 3×24 jam sebelum kegiatan.
“Kami selalu berkoordinasi dengan aparat keamanan. Setiap aksi BARAH berjalan damai dan tertib. Jadi tudingan ilegal itu keliru secara hukum,” tambah Amad.
Sementara itu, mantan aktivis 2005 Maluku Utara, Isbat Usman, menilai keberadaan BARAH tidak bisa serta-merta dianggap tidak sah hanya karena belum memiliki status ormas.
“Pendaftaran ormas itu bersifat sukarela, bukan kewajiban. Selama aktivitas mereka sesuai UU No. 9 Tahun 1998 dan tidak mengganggu ketertiban umum, maka tindakan mereka sah,” kata Isbat.
Ia menekankan, dinamika seperti yang dilakukan BARAH justru merupakan bagian penting dari demokrasi daerah. “Kritik rakyat adalah mekanisme kontrol sosial. Yang berbahaya justru jika masyarakat diam terhadap kebijakan yang dianggap tidak adil.”
BARAH memastikan akan terus memperjuangkan suara rakyat kecil dan menolak segala bentuk upaya stigmatisasi yang melemahkan peran masyarakat sipil di Halmahera Selatan.
“Kami tidak anti-pemerintah, tapi kami anti ketidakadilan. Selama masih ada rakyat yang merasa suaranya tak didengar, BARAH akan tetap berdiri,” pungkas Amad Edet.
Redaksi.
Social Footer