Breaking News

Dugaan Penyelewengan Dana Desa Bibinoi Menguat, LPJ Ditutup Rapat dan Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah


MimbarKieraha.com — Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Bibinoi, Kecamatan Bacan Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan, semakin menguat. Masyarakat menilai anggaran miliaran rupiah yang digelontorkan setiap tahun tidak dikelola secara transparan dan berpotensi disalahgunakan, Senin 20/10.

Kepala Desa Munir Kasuba disebut sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas kekacauan pengelolaan dana tersebut. Warga menilai dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat, justru tidak memberikan hasil nyata di lapangan.

Sementara itu, dana yang dihimpun media Berdasarkan data Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2023 yang diaudit BPK Perwakilan Maluku Utara, Desa Bibinoi menerima Rp1.056.047.000 pada tahun 2023 dan Rp802.780.000 pada tahun 2024. 

Total dua tahun anggaran mencapai Rp1,858 miliar dengan keterangan seluruh dana terealisasi 100 persen tanpa sisa. Namun kondisi di lapangan menunjukkan fakta yang jauh berbeda.

Selama dua tahun terakhir, warga hanya menemukan dua proyek fisik, yaitu pagar depan Puskesmas dan pagar depan Gereja Jou Ai Dora. Selebihnya, tidak ada pembangunan lain yang terlihat, meski laporan keuangan menyebut anggaran telah terserap seluruhnya.

Lebih ironis, dalam salah satu proyek tersebut, upah tukang yang dianggarkan sebesar Rp30 juta hanya dibayarkan Rp15 juta. Hal itu terungkap saat Demontrasi pada 24 Juni 2025, Kepala desa bahkan mengakui pemotongan itu di hadapan massa aksi, dengan alasan separuhnya digunakan untuk pajak. Pernyataan tersebut memicu kemarahan warga karena dianggap tidak logis dan bertentangan dengan aturan keuangan negara.

Selain itu, beberapa item kegiatan yang tercantum dalam laporan tahun 2023–2024 diduga fiktif, karena tidak ditemukan realisasinya di lapangan. Di antaranya:

1. Pemeliharaan jalan lingkungan/gang Rp203.174.780
2. Pembinaan Karang Taruna Rp32.000.000
3. Pemeliharaan sarana kepemudaan Rp20.000.000
4. Pelatihan lembaga kemasyarakatan Rp108.000.000
5. Keadaan mendesak Rp162.000.000 (2023)
6. Pembangunan jalan desa Rp102.540.000 (2024)
7. Pembinaan LPMD/LKMD Rp68.400.000 (2024)
8. Keadaan mendesak Rp147.600.000 (2024)

Dari hasil penelusuran dan keterangan warga, kegiatan-kegiatan tersebut tidak pernah dilaksanakan. Dengan demikian, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp800 juta dari total dua tahun anggaran.

Permintaan masyarakat untuk mendapatkan salinan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan Dana Desa juga tidak dipenuhi. Kepala Desa Munir Kasuba menolak menyerahkan dokumen tersebut, dengan alasan masyarakat bukan auditor atau bagian dari inspektorat.

Fakta lain yang terungkap, LPJ juga tidak pernah diberikan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) maupun pihak Kecamatan Bacan Timur Tengah, yang semestinya menerima laporan resmi sebagai bentuk pengawasan.

Dalam pertemuan dengan warga, pemerintah desa hanya memperlihatkan buku cakaran tulisan tangan seadanya, bukan salinan dokumen resmi pertanggungjawaban keuangan. 

Sikap tertutup ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas publik, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Kalau tidak ada yang disembunyikan, kenapa takut membuka LPJ? Rakyat punya hak untuk tahu bagaimana uang mereka digunakan,” Ujar salah satu tokoh Masyarakat Zainudin Kasuba.

Masyarakat Desa Bibinoi kini mendesak Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan dan BPK Perwakilan Maluku Utara untuk segera melakukan audit menyeluruh, baik secara fisik maupun administratif. Warga juga meminta aparat penegak hukum turun tangan memeriksa dugaan penyalahgunaan dana publik ini.

“Setiap tahun hampir satu miliar dana turun ke desa ini, tapi tak ada perubahan. Ini bukan kelalaian, ini dugaan korupsi yang harus diusut tuntas,” Tegas Salah satu warga.


Redaksi

Iklan Disini

Masukan Kata yang mau dicari

Close