Halmahera Timur, MimbarKieraha.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur resmi menahan Kepala Desa Baburino, Kecamatan Maba, berinisial RS alias Radius, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2019 hingga 2023. Radius ditahan sejak 8 Oktober 2025, usai penyidik menemukan bukti kuat terkait penyalahgunaan kewenangan dan manipulasi laporan anggaran desa.
Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Timur, Satria Irawan, menjelaskan bahwa Radius diduga melakukan tindakan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp 800 juta. Modus yang digunakan tersangka antara lain membuat laporan keuangan fiktif dan menyampaikan realisasi anggaran yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Perbuatan yang dilakukan oleh tersangka RS selaku Kepala Desa Baburino diduga kuat merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan. Terdapat perbedaan signifikan antara laporan realisasi anggaran dengan fakta hasil pekerjaan di lapangan,” ungkap Irawan dalam keterangan resmi, Rabu (8/10/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kegiatan fisik dan belanja modal yang dilaporkan terselesaikan 100 persen, ternyata tidak sesuai dengan realisasi sebenarnya. Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDes tahun 2019 hingga 2023 disusun tanpa didukung bukti real cost dan data pendukung yang sah.
“Padahal dalam laporan tertulis seluruh kegiatan disebut terealisasi penuh. Namun setelah diverifikasi dan dilakukan peninjauan lapangan, ternyata banyak pekerjaan yang tidak dikerjakan sesuai anggaran. Inilah yang menimbulkan kerugian keuangan negara,” jelasnya.
Temuan tersebut diperkuat dengan hasil audit Inspektorat Halmahera Timur sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor: 68/703/LHP-PKKN/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, yang menyatakan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat Baburino selama empat tahun anggaran terakhir.
Radius kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Ternate selama 20 hari ke depan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-176/Q.2.18/Ft.1/10/2025 tanggal 8 Oktober 2025.
Jaksa mendakwakan Radius dengan dua pasal utama dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yaitu Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (1) huruf b, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kajari Haltim menegaskan, pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan. “Kami akan menindak tegas setiap bentuk penyimpangan anggaran, terutama dana desa, karena itu menyangkut langsung kepentingan masyarakat,” tegas Satria Irawan.
Redaksi.
Social Footer