
MimbarKiraha.com — Dugaan praktik melindungi pelaku kejahatan kembali mencuat di Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan. Kepala Desa Wooi, Yoram Rehaji, diduga terlibat dalam upaya melindungi sejumlah pemuda yang menjadi pelaku pengeroyokan dan penganiayaan terhadap dua warga setempat berinisial NS dan O.
Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Minggu malam, 19 Oktober 2025, sekitar pukul 19.45 WIT, di Desa Wooi, tepatnya di sekitar Gedung Sekolah PAUD. Berdasarkan keterangan korban, aksi kekerasan tersebut dilakukan oleh enam orang, masing-masing Riky Bigis, Eko Bigis, Anomen Pembeu, Waldi Lakoruhut, Ivan Utubira, dan Destor Lakoruhut.
Usai kejadian, pada Senin, 20 Oktober 2025, korban melaporkan insiden tersebut ke Polsek Obi Selatan. Laporan diterima langsung oleh Kanit Reskrim Ridwan Papalia dengan nomor laporan STPL/06/K/X/2025/Polsek Obi Selatan. Pihak kepolisian juga telah melakukan visum et repertum terhadap korban sebagai bukti awal penyelidikan.

Namun, penyelidikan kasus itu disebut menemui hambatan. Kepala Desa Wooi, Yoram Rehaji, diduga menghalangi proses hukum dengan alasan empat dari enam pelaku masih mengikuti Turnamen Bupati Cup Zona Obi. Ia bahkan menjanjikan kepada pihak kepolisian akan menyerahkan langsung para pelaku ke Polsek Wayaloar setelah kegiatan olahraga tersebut berakhir pada Jumat, 24 Oktober 2025.
Sayangnya, hingga Minggu, 26 Oktober 2025, janji itu belum juga ditepati. Para pelaku justru masih terlihat bebas beraktivitas di desa tanpa ada upaya penyerahan diri maupun tindakan hukum dari pihak berwenang. Kondisi ini memicu kemarahan pihak korban yang menilai kepala desa telah menyalahgunakan kewenangan dan melindungi pelaku tindak pidana.
Keluarga korban mendesak Polsek Wayaloar dan Polres Halmahera Selatan untuk bertindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum. Mereka menilai tindakan kepala desa dapat dikategorikan sebagai obstruction of justice atau menghalangi proses penegakan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 221 KUHP, yang berbunyi:
“Barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan, atau menolongnya melarikan diri, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.”
Masyarakat berharap aparat kepolisian segera melakukan penangkapan terhadap para pelaku dan menindak tegas pihak-pihak yang diduga terlibat, agar proses hukum berjalan profesional dan transparan demi tegaknya keadilan bagi korban.
Hingga berita ini dipublikasikan awak media sudah berusaha konfirmasi ke kepala desa woi, namun yang bersangkutan tidak bisa dihubungi baik via waatsap ataupun telfon seluler.
Redaksi
Social Footer