
MimbarKieraha.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan resmi menyerahkan tersangka Sarifa Hi Samsuddin (SHS) sebagai beserta barang bukti ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) Ternate, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti, Senin 20/10/2025.
Tersangka SHS merupakan mantan Bendahara Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Selatan Tahun Anggaran 2019 yang terjerat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Rutin Puskesmas dan Jaringannya.
Berdasarkan hasil penyidikan, SHS diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan anggaran yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp549.937.513,00 (lima ratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus tiga belas rupiah).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Halmahera Selatan menjelaskan, penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan setelah seluruh proses penyidikan dinyatakan lengkap dan memenuhi unsur pidana.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) undang-undang yang sama.
Sebelumnya, tersangka SHS ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tahap Penuntutan Nomor PRINT-424/Q.2.13.4/Ft.1/10/2025 tertanggal 20 Oktober 2025 untuk masa 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan.
Dengan pelimpahan tahap II ini, tanggung jawab penanganan perkara beralih sepenuhnya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk selanjutnya disidangkan di Pengadilan Tipikor Ternate. Persidangan nantinya akan menentukan sejauh mana keterlibatan SHS dalam dugaan penyalahgunaan dana tersebut.
Kejari Halmahera Selatan menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap bentuk penyimpangan keuangan negara, terutama dalam pengelolaan dana publik yang seharusnya digunakan untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
Red [ YUSRI ]
Social Footer