Breaking News

KEJARI PULAU MOROTAI : Eks Bendahara Desa Daeo Majiko Ditahan, Diduga Korupsi Dana Desa Rp360 Juta.

Pulau Morotai, MimbarKieraha.com - Mantan Bendahara Desa Daeo Majiko, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, berinisial MP, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Pulau Morotai pada Rabu (8/10/2025). Penahanan dilakukan usai MP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024.

Usai menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Kejaksaan Negeri Pulau Morotai, tersangka langsung digelandang menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Ternate menggunakan pesawat Wings Air untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pulau Morotai, Eko Setiawan, dalam keterangan resminya membenarkan penetapan status tersangka terhadap MP. Menurutnya, penetapan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti kuat dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Pulau Morotai.

“Hari ini penyidik resmi menetapkan MP sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa dan Dana Desa Daeo Majiko tahun anggaran 2024,” ujar Eko.

Ia menjelaskan, MP disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, penyidik juga menyiapkan pasal subsider Pasal 3 jo Pasal 18 dalam undang-undang yang sama.

Dugaan korupsi tersebut berawal dari laporan masyarakat dan hasil audit yang menemukan adanya penyimpangan penggunaan dana desa dengan kerugian negara mencapai Rp360.288.000. Dana itu diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya dan sebagian tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh tersangka.

Eko menegaskan, penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan dan menghindari kemungkinan tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
“Tersangka akan ditahan dan dibawa ke Lapas Perempuan di Ternate untuk proses hukum selanjutnya,” tandasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

“Kejaksaan Negeri Pulau Morotai berkomitmen menegakkan hukum secara transparan dan akuntabel. Tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan dana desa. Siapapun yang terbukti bersalah akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tutup Eko Setiawan.

Iklan Disini

Masukan Kata yang mau dicari

Close