
Tobelo, MimbarKieraha.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, memastikan akan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) di Desa Tolonuo, Kecamatan Tobelo Utara. Laporan tersebut telah masuk ke Kejari beberapa waktu lalu dan kini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tobelo, Leonardus Yakadewa, SH, mengungkapkan bahwa laporan dugaan penyelewengan anggaran tersebut sudah diterima resmi oleh pihak kejaksaan. Ia menegaskan, dalam waktu dekat Kejari akan berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Halmahera Utara untuk memastikan validitas laporan serta menelusuri bukti-bukti awal yang dilampirkan warga.
“Laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan anggaran di Desa Tolonuo sudah kami terima. Namun, karena saat ini kami sedang menindaklanjuti berkas perkara SPBUN Pelabuhan TPI Tobelo ke BPKP, maka penanganan kasus ini akan dilakukan bertahap,” jelas Leonardus kepada wartawan melalui sambungan telepon, Rabu (8/10/2025).
Menurutnya, koordinasi dengan Inspektorat menjadi langkah awal yang penting agar proses penyelidikan dapat dilakukan secara terarah dan sesuai prosedur hukum. Ia menegaskan, setiap laporan masyarakat yang memiliki dasar kuat akan tetap diproses, tanpa pandang bulu.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD) Halmahera Utara, Naftali Gita, menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa. Ia menilai, masyarakat memiliki hak dan ruang untuk melaporkan setiap dugaan penyimpangan penggunaan anggaran di desa mereka.
“Kami tidak membatasi. Itu hak masyarakat untuk mengawasi. Pernah disampaikan juga kepada kami, dan kami arahkan agar disampaikan ke Inspektorat agar diproses sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Naftali.
Berdasarkan laporan masyarakat yang diteruskan ke Inspektorat, ditemukan banyak kejanggalan dalam sejumlah kegiatan yang didanai Dana Desa Tolonuo sejak tahun 2022 hingga 2024. Program yang disorot antara lain Padat Karya Tunai Desa (PKTD), Bidang Kelautan dan Perikanan, serta Peningkatan Produksi Tanaman Pangan, yang dinilai tidak sesuai peruntukan.
Selain itu, program Penanggulangan Bencana disebut tidak jelas manfaatnya, honor guru PAUD terindikasi fiktif karena lembaga PAUD tidak aktif, dan proyek instalasi air bersih tahun 2023 dilaporkan mangkrak. Dana UMKM tahun 2024 disebut hanya dinikmati segelintir orang, sementara Festival Kesenian, Adat, dan Keagamaan tidak terealisasi.
Bahkan proyek Sarana Olahraga dikerjakan asal-asalan dengan bahan lokal murah, Pelatihan Pemberdayaan Perempuan tahun 2024 tidak terlaksana, serta Tambatan Perahu dikerjakan terlambat dan kualitasnya buruk.
Masyarakat berharap Kejaksaan dan Inspektorat benar-benar mengusut tuntas kasus ini agar penggunaan Dana Desa ke depan lebih transparan dan berpihak kepada warga.
“Selama ini kami hanya ingin kejelasan. Dana Desa seharusnya dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, bukan dijadikan ajang kepentingan segelintir orang,” tutur salah satu warga Tolonuo yang menjadi pelapor.
Redaksi Halut
Social Footer