MimbarKieraha.com – Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa kembali mencuat. Kepala Desa Bibinoi, Kecamatan Bacan Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan, Munir Kasuba, secara gamblang mengakui bahwa salah satu anggaran program desa dengan kategori “keadaan mendesak” telah dialihkan ke Bantuan Langsung Tunai (BLT), Senin 27/10.
Pengakuan tersebut disampaikan langsung oleh Munir Kasuba di kantor desa di hadapan massa aksi, serta kembali diungkapkan dalam salah satu grup WhatsApp [ TOFORA MOI ] yang beranggotakan perangkat desa dan tokoh masyarakat serta pemuda. Pernyataan itu kini menuai sorotan tajam dari warga yang menilai tindakan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, serta Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, setiap pengalihan anggaran harus melalui musyawarah desa (Musdes), revisi APBDes, dan mendapat persetujuan dari pemerintah daerah melalui camat.
Salah satu tokoh masyarakat Desa Bibinoi menegaskan bahwa tindakan kepala desa tersebut tidak bisa dibenarkan karena dilakukan tanpa melalui prosedur yang semestinya.
“Kalau anggaran keadaan mendesak dialihkan ke BLT tanpa musyawarah dan tanpa revisi APBDes, itu sudah menyalahi aturan. Tidak ada dasar hukumnya, dan masyarakat punya hak untuk tahu bagaimana dana desa digunakan,” Ujar tokoh masyarakat itu kepada MimbarKieraha.
Dalam regulasi resmi, program “keadaan mendesak” hanya dapat digunakan untuk menangani situasi tertentu seperti bencana alam, krisis pangan, inflasi ekstrem, atau perbaikan sarana vital akibat bencana.
Jika pengalihan anggaran dilakukan di luar kondisi tersebut, maka tindakan itu tidak memiliki legitimasi hukum yang sah.
“Kalau tidak ada bencana atau situasi darurat yang nyata, lalu dana pembangunan tiba-tiba dialihkan ke BLT, maka itu bisa dianggap penyalahgunaan wewenang,” Tambahnya.
Warga Bibinoi berharap agar Inspektorat Daerah dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk memeriksa kebenaran pengakuan kepala desa dan memastikan pengelolaan Dana Desa berjalan transparan serta sesuai aturan.
Kasus di Desa Bibinoi ini menjadi peringatan penting bagi seluruh pemerintah desa di Halmahera Selatan agar tidak menafsirkan secara bebas istilah “Keadaan Mendesak”.
Setiap perubahan atau pengalihan anggaran wajib mengikuti prosedur hukum yang sah untuk menjaga kepercayaan publik dan integritas penggunaan Dana Desa.
Redaksi
Social Footer