Breaking News

Lakri Desak Tindakan Tegas terhadap Oknum Mengaku Wartawan yang Sebar Provokasi dan Ganggu Ketertiban Desa di Minahasa

Ketua Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (Lakri) Jamel Lahengko Omega

Minahasa, MimbarKieraha.com - Semangat pembangunan di Kabupaten Minahasa tercoreng oleh ulah seorang pria berinisial AL, asal Bolaang Mongondow Utara, yang mengaku sebagai wartawan. Oknum tersebut kini menjadi sorotan serius Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (Lakri) karena diduga menyebarkan informasi menyesatkan dan menimbulkan keresahan di sejumlah desa.

Ketua Lakri, Jamel Lahengko Omega, menegaskan bahwa tindakan AL tidak bisa dibenarkan dan jauh dari etika profesi pers. “Apa yang dilakukan AL bukanlah bentuk kritik, melainkan provokasi informasi yang berpotensi memecah kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa,” ujarnya, Kamis (9/10/2025).

Peristiwa ini bermula pada 29 September 2025, saat AL mendatangi rumah bendahara Lakri dan melontarkan tudingan terhadap pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Desa Tumpaan. Ia menuding program tersebut tidak sesuai dengan petunjuk teknis. Sehari kemudian, AL langsung mempublikasikan berita negatif tentang desa tersebut tanpa melakukan konfirmasi kepada pihak pemerintah desa.

“Yang bersangkutan hanya mengutip satu narasumber yang bahkan tidak memiliki Kartu Keluarga dan tidak tercatat sebagai penerima bantuan. Ini jelas menyalahi prinsip jurnalistik dan bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan profesi,” tegas Lahengko.

Menurutnya, AL sering berkeliling ke berbagai desa di Minahasa dengan membawa nama media untuk menekan dan menggiring opini publik. “Ia seolah berburu kesalahan. Padahal jurnalisme itu harus berbasis fakta dan verifikasi, bukan asumsi,” lanjutnya.

Sementara itu, Hukum Tua Desa Tumpaan, Djonly Derek, menegaskan bahwa pemerintah desa tetap menjunjung transparansi dan tidak gentar menghadapi fitnah. “Kebenaran akan menemukan jalannya. Kami bekerja untuk masyarakat, bukan untuk membenarkan tudingan yang tak berdasar,” ujarnya.

Lakri mengingatkan bahwa sesuai Kode Etik Jurnalistik dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, kebebasan pers tidak boleh dijadikan alat intimidasi atau kepentingan pribadi. Wartawan sejati, kata Lahengko, wajib memegang teguh prinsip akurasi, keberimbangan, dan tanggung jawab sosial.

“Fenomena seperti ini merusak martabat jurnalisme. Kami minta aparat dan Dewan Pers turun tangan agar publik tahu siapa jurnalis profesional dan siapa yang hanya memakai atribut pers untuk kepentingan pribadi,” tegas Lahengko menutup pernyataannya.

Redaksi "I/U"

Iklan Disini

Masukan Kata yang mau dicari

Close