
MimbarKieraha.com — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tengah menyiapkan langkah hukum terhadap sejumlah mafia yang terlibat dalam praktik penyelundupan barang impor dan peredaran rokok ilegal. Hal itu disampaikan usai rapat di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 21/10/25.
Purbaya mengungkapkan, pemerintah telah mengantongi nama-nama pelaku yang diduga melakukan praktik under invoicing - yaitu menurunkan nilai barang impor dari harga sebenarnya untuk menghindari kewajiban pajak.
“Nama-nama pelaku sudah kami kantongi, dan proses hukumnya segera berjalan,” ujarnya.
Menurutnya, praktik penyelundupan yang melibatkan komoditas seperti tekstil, baja, dan sejumlah barang impor lainnya telah berlangsung lama dan menimbulkan kerugian besar bagi negara. Ia memastikan penindakan akan dilakukan secara besar-besaran dalam waktu dekat.
Terkait potensi pengembalian kerugian negara, Purbaya menyebut perhitungannya masih dilakukan oleh tim Kementerian Keuangan. “Kami belum bisa memastikan jumlah pastinya, namun penghitungan terus berjalan,” katanya.
Selain menyasar pelaku eksternal, Purbaya juga menegaskan komitmen untuk melakukan pembersihan di internal Kementerian Keuangan, khususnya di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Ia menyoroti adanya dugaan keterlibatan oknum aparat dalam praktik ilegal, terutama dalam peredaran rokok ilegal. “Ada indikasi dukungan dari oknum Bea Cukai terhadap peredaran rokok ilegal. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.
Untuk itu, Purbaya telah membentuk tim khusus yang melibatkan staf Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Pajak guna mengidentifikasi pelaku dan jaringan distribusi rokok ilegal di berbagai daerah.
Purbaya juga meminta aparat Bea Cukai di daerah untuk menyusun daftar nama para cukong yang terlibat agar segera diproses secara hukum.
“Mereka tahu siapa cukong-cukong itu. Jika ada gangguan atau barang masuk yang terkait, kami akan langsung tindak. Tidak ada toleransi bagi pelaku yang merugikan negara,” pungkasnya.
Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang kini marak di berbagai daerah, termasuk Provinsi Maluku Utara, yang disebut sebagai salah satu wilayah dengan tingkat peredaran rokok tanpa pita cukai cukup tinggi di kawasan timur Indonesia.
Fenomena ini menjadi perhatian serius pemerintah, mengingat peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga berdampak pada perekonomian daerah.
Kehilangan potensi cukai membuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak optimal, sementara industri legal lokal seperti pabrik rokok kecil dan toko pengecer justru mengalami tekanan akibat harga rokok ilegal yang jauh lebih murah.
Ekonom daerah menilai, jika penegakan hukum dilakukan secara konsisten, maka dampaknya bisa signifikan terhadap stabilitas ekonomi lokal, terutama di wilayah distribusi utama di Indonesia Timur.
Upaya ini juga diharapkan dapat menumbuhkan kembali kepercayaan publik terhadap aparatur pajak dan bea cukai yang selama ini dinilai lemah dalam pengawasan.
Redaksi
Social Footer