
MimbarKieraha.com – Dugaan praktik penambangan galian C ilegal di kawasan hutan lindung Gunung Roti, wilayah Nusliko - Loleo, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, kembali menyeruak dan menimbulkan kegaduhan publik.
Aktivitas tersebut diduga kuat dijalankan oleh seorang pengusaha lokal yang diduga bernama Ko Said, yang sudah lama beroperasi tanpa tersentuh hukum, Rabu 15/10
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, aktivitas tambang ilegal ini telah berlangsung bertahun-tahun dan dilakukan secara terang-terangan, seolah mendapat restu dari pihak-pihak tertentu.
Truk pengangkut material keluar-masuk setiap hari, sementara penegak hukum dan instansi teknis tampak menutup mata.
Informasi yang diperoleh media ini mengungkap, hasil galian C tersebut disinyalir rutin disetorkan kepada oknum aparat kepolisian dan sejumlah perwakilan dari pemerintah kabupaten.
Praktik “Setoran Keamanan” ini disebut menjadi tameng yang membuat aktivitas ilegal tersebut bebas berjalan tanpa hambatan.
Saat dikonfirmasi di lokasi tambang, yang bersangkutan secara terbuka mengakui bahwa aktivitasnya tidak memiliki izin resmi.
“Saya pe kerja ini memang ilegal. Bagaimana tara ilegal, kitorang ba urus surat-surat saja susah sekali, dorang persulit. Jadi hanya setor saja kalau ada anggota polisi dan bagian pemerintah datang minta jatah,” Ujar Ko Said tanpa ragu.

Ia bahkan menuding sistem yang korup membuat para pelaku kecil tak punya pilihan selain ‘bermain mata’ agar bisa bertahan.
“Me negara satu ini banyak depe mafia, jadi tara usah munafik. Dan jujur saja e, di sepanjang jalan ini yang galian C dekat badan jalan itu, samua ilegal, tarada izin - bukan hanya saya,” Ucapnya keras.
Pernyataan itu menyingkap realitas kelam dunia tambang di Halmahera Tengah, di mana praktik ilegal justru tumbuh subur di bawah hidung aparat dan pejabat daerah. Dugaan keterlibatan oknum penegak hukum serta aparat pemerintah kini menjadi sorotan tajam publik.
Aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan lindung jelas melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengancam pelaku dengan hukuman pidana dan denda miliaran rupiah.
Warga setempat pun mulai bersuara keras, berharap ada tindakan tegas dari pemerintah dan Polda Maluku Utara untuk memproses pelaku penambang ilegal serta oknum anggota kepolisian yang diduga ikut main mata.
“Kalau ini terus dibiarkan, rusak semua hutan di Weda. Kami minta Polda Maluku Utara dan Dinas Kehutanan segera turun tangan. Jangan tunggu hutan habis baru sibuk bicara penegakan hukum,” Tegas salah satu warga Nusliko yang enggan disebut namanya.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Halmahera Tengah dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlibatan oknum aparat dalam praktik tambang ilegal tersebut.
Red [ Yus ]
Social Footer