MimbarKieraha.com — Tindakan tegas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan, Muhammad Zaki Abd Wahab, S.H., M.H., kembali menuai apresiasi publik setelah ia memimpin langsung razia disiplin terhadap sejumlah kepala desa yang diduga meninggalkan wilayah tugas selama berbulan-bulan, Rabu 26/11.
Razia gabungan bersama Satpol-PP tersebut dilakukan secara menyasar kos-kosan dan penginapan di wilayah Labuha, lokasi yang kerap ditempati para kepala desa yang tidak berada di desa mereka.
Pemeriksaan dilakukan secara ketat dari satu tempat ke tempat lainnya untuk memastikan keberadaan para kepala desa yang dilaporkan mangkir.
Dalam operasi ini, DPMD menemukan sejumlah kepala desa yang dinilai telah lama meninggalkan tugas, di antaranya:
Kepala Desa Sosepe
Kepala Desa Pasimbaos
Kepala Desa Geti Lama
Kepala Desa Tawabi
Kepala Desa Kampung Baru Obi
Kepala Desa Kebun Raja
Kepala Desa Gonone
Muhammad Zaki Abd Wahab menegaskan bahwa setiap laporan warga mengenai kepala desa yang tidak berada di tempat tugas akan ditindaklanjuti.
Para kepala desa yang teridentifikasi mangkir akan dipanggil dan dimintai keterangan secara resmi di kantor DPMD. Tindakan lanjut dapat berupa peringatan keras, pemeriksaan administrasi, hingga usulan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Tidak ada toleransi bagi kepala desa yang meninggalkan masyarakat tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan,” Tegas Zaki kepada awak media MimbarKieraha.
Apresiasi masyarakat mengalir atas langkah DPMD ini. Warga menilai razia dan tindak lanjut yang dilakukan merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam memperbaiki kualitas pelayanan publik di tingkat desa.
Mereka berharap tindakan ini menjadi momentum perbaikan disiplin dan kinerja pemerintahan desa di Halmahera Selatan.
Dengan ketegasan tersebut, DPMD Halsel di bawah kepemimpinan Muhammad Zaki Abd Wahab semakin menunjukkan komitmennya dalam menertibkan tata kelola pemerintahan desa dan memastikan setiap kepala desa bekerja sesuai amanah yang diberikan oleh rakyat.
Redaksi
Social Footer