
MimbarKieraha.com – Dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi anak menggemparkan Kabupaten Halmahera Selatan. Sorotan publik kini mengarah tajam ke Cafe Bungalow Satu yang beroperasi di Desa Marabose, Kecamatan Bacan, milik seorang pengusaha berinisial TS alias “Tong Sang”, Minggu 21/12.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah sumber internal mengungkap kepada awak media adanya pekerja wanita yang diduga masih berstatus anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai wanita penghibur atau pemandu lagu (LC) di tempat hiburan malam tersebut.
Salah satu yang disorot adalah seorang LC berinisial FL, yang disebut masih berusia 17 tahun dan berasal dari Manado. Berdasarkan keterangan sumber, FL didatangkan dari Tobelo oleh Hellen, yang disebut sebagai istri pemilik Cafe Bungalow Satu, untuk kemudian dipekerjakan sebagai LC.
“Ia masih anak di bawah umur, sekitar 17 tahun. Asalnya dari Manado dan dibawa dari Tobelo oleh istri pemilik cafe,” ungkap salah satu sumber dengan nada ketakutan.
Hasil penelusuran awak media juga mengungkap bahwa FL sebelumnya dikeluarkan dari salah satu kafe di Tobelo setelah diketahui belum cukup umur. Ironisnya, kondisi tersebut justru diduga dimanfaatkan sebagai peluang untuk kemudian dipekerjakan kembali di Cafe Bungalow Satu, Bacan.
Fakta lain yang lebih serius kembali terungkap. Seorang LC lain yang diduga berasal dari Kota Tidore, berinisial Eci, disebut masih berusia sekitar 16 tahun. Informasi ini diperoleh dari sumber yang menyebut Eci direkrut dengan modus janji pekerjaan palsu.
Awalnya, Eci dijanjikan bekerja sebagai penjaga kasir di tempat karaoke. Namun setelah tiba di lokasi kerja, ia justru dipaksa menjalani peran sebagai wanita penghibur, menemani tamu pria mengonsumsi minuman keras dan memandu lagu.
“Kasihan mereka. Mau berhenti, tapi sudah terjebak hutang ke pemilik cafe. Ini seperti jeratan yang sengaja dipasang agar korban tidak bisa keluar,” ungkap sumber tersebut dengan nada kesal.
Sumber itu menambahkan, skema jeratan utang diduga dijadikan alat kontrol oleh pengelola cafe untuk menekan para LC agar tetap bekerja, meskipun berada dalam tekanan psikologis dan merasa tertipu.
Kondisi ini membuat para korban, terlebih yang masih berstatus anak, berada dalam situasi sangat rentan terhadap eksploitasi.
Sementara itu, istri pemilik Cafe Bungalow Satu saat dikonfirmasi awak media membantah keras seluruh tudingan tersebut. Ia mengklaim seluruh LC yang bekerja telah memiliki identitas resmi dan memenuhi batas usia.
“LC saya semuanya sudah punya KTP. Kalau masih di bawah umur, tidak mungkin bisa naik pesawat,” ujarnya.
Namun pernyataan tersebut tidak sejalan dengan temuan lapangan yang dihimpun awak media dari berbagai sumber, termasuk riwayat para LC yang sebelumnya diketahui bermasalah akibat faktor usia di tempat kerja lain.
Jika dugaan ini terbukti, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-Undang Perlindungan Anak, serta ketentuan pidana terkait eksploitasi anak dan penipuan tenaga kerja, dengan ancaman hukuman pidana berat.
Hingga berita ini diterbitkan, aparat penegak hukum di Kabupaten Halmahera Selatan belum memberikan keterangan resmi.
Publik mendesak kepolisian, Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak, serta instansi terkait untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh, mengamankan korban, dan mengusut tuntas dugaan kejahatan serius yang mencoreng nilai kemanusiaan tersebut.
Redaksi : Yusri
Social Footer