Breaking News

Human Trafficking Diduga Merajalela, Penegak Hukum di Halmahera Selatan Dipertanyakan.


Hal-Sel, MimbarKiaraha.id — Dugaan praktik human trafficking dan eksploitasi perempuan kembali menggegerkan Kabupaten Halmahera Selatan. Sorotan publik kini mengarah ke Cafe Bungalow Satu yang berlokasi di Desa Marabose, Kecamatan Bacan, milik seorang pengusaha berinisial TS alias “Tong Sang”, Senin (29/12).

Informasi yang dihimpun awak media dari sejumlah sumber internal menyebutkan adanya pekerja perempuan yang diduga masih berusia di bawah umur dan dipekerjakan sebagai wanita penghibur atau pemandu lagu (LC) di tempat hiburan malam tersebut. Dugaan ini memicu kekhawatiran serius masyarakat terkait potensi praktik eksploitasi anak dan pelanggaran hukum yang berat.

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum (APH) agar segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelola usaha tersebut. Penindakan tegas dinilai penting guna memastikan tidak adanya praktik perdagangan manusia serta untuk memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum.

“Jika benar ada anak di bawah umur yang dipekerjakan, maka ini adalah kejahatan serius yang tidak bisa ditoleransi. Aparat harus segera turun tangan dan memberikan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Cafe Bungalow Satu maupun pemilik usaha berinisial TS belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan tersebut. Upaya konfirmasi dari awak media masih terus dilakukan.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik luas dan diharapkan menjadi momentum bagi aparat terkait untuk menertibkan tempat hiburan malam yang diduga melanggar hukum serta berpotensi merusak masa depan generasi muda di Halmahera Selatan. 





Redaksi: IMK

Iklan Disini

Masukan Kata yang mau dicari

Close