
MimbarKieraha.com — Proses Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Yaba, Kecamatan Bacan Barat Utara, berubah menjadi skandal terbuka. Fakta-fakta yang terungkap menunjukkan PAW ini tidak sekadar bermasalah, tetapi diduga cacat hukum sejak awal dan sarat rekayasa, Selasa 23/12.
Pemenang pertama PAW Desa Yaba, Meyer Repe, hingga kini diduga masih berstatus kader aktif salah satu partai politik, dengan namanya masih tercantum jelas dalam data resmi KPU.
Fakta ini secara terang melanggar prinsip netralitas kepala desa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun anehnya, pelanggaran serius ini seolah diabaikan total oleh panitia PAW.
Lebih parah, Meyer Repe juga diketahui masih menjabat sebagai Ketua Koperasi Merah Putih. Masyarakat menilai klaim pengunduran diri Meyer Repe tidak pernah dibuktikan secara prosedural, tanpa dokumen sah, tanpa mekanisme resmi, dan tanpa transparansi.
Dugaan kuat mengarah pada pengunduran diri fiktif demi meloloskan pencalonan.
Ironi semakin dalam ketika menyoroti kandidat berikutnya, Romelus Gorap.
Hingga tahapan PAW selesai, Romelus diduga belum sama sekali mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Sekretaris Koperasi Merah Putih. Artinya, dua kandidat utama PAW sama-sama bermasalah, namun tetap dibiarkan melaju tanpa hambatan.
Skandal ini kian telanjang ketika terungkap bahwa Panitia PAW Desa Yaba tidak pernah mengirimkan surat tembusan berkas pencalonan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan.
Padahal, DPMD adalah institusi wajib yang harus menerima laporan dan melakukan pengawasan administratif.
Kelalaian ini tidak lagi dapat disebut sebagai kesalahan teknis.
Di tengah banyaknya pelanggaran, publik mencium aroma busuk kompromi dan persekongkolan. Panitia PAW Desa Yaba diduga kuat bermain mata dengan figur Meyer Repe dan Romelus Gorap untuk meloloskan proses PAW yang jelas-jelas melanggar aturan.
“Ini bukan kelalaian, ini pembiaran yang terencana. Aturan dipijak, hukum diludahi,” ujar salah satu tokoh masyarakat Desa Yaba dengan nada geram.
Warga menilai PAW Desa Yaba telah berubah menjadi alat legitimasi kekuasaan, bukan lagi mekanisme demokrasi desa. Mereka mendesak DPMD Halmahera Selatan, Inspektorat, dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan, membuka seluruh dokumen pencalonan, dan membatalkan hasil PAW jika terbukti cacat prosedur.
Jika dibiarkan, skandal PAW Desa Yaba dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk dan membuka ruang praktik serupa di desa-desa lain di Halmahera Selatan.
Hingga berita ini diturunkan, panitia PAW Desa Yaba belum memberikan keterangan resmi, sementara tekanan publik terus menguat.
Redaksi
Social Footer