Halsel,-Dewan Pimpinan Cabang DPC Gerakan Mahasiwa Nasional Indonesia Halmahera Selatan, mepersoalkan tekait dengan Pengunaan APBD Halamahera Selatan dalam Rangka Syukurab Nikahan Anak Wakil Bupati Halmahera Selatan Tahun Anggaran 2025. Rabu 11 Maret 2026.
Ketua DPC GMNI Halmahera Selatan Hasbiallah Umsohi, mengtakan Anggaran sebesar 164 Juta di alokasikan Untuk Internal Keluarga seperti Anak Bupati kabupaten Halmahera Selatan Helmi Umar Muksin, padahal jelas bahwa tidak ada Dasar Hukum yang jelas.
Sambung Hasbiallah, APBD digunakan untuk pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan individu pejabat. Anak bupati atau wakil bupati tidak berhak menggunakan fasilitas negara yang dibiayai APBD (seperti mobil dinas, rumah dinas, atau anggaran operasional) untuk keperluan pribadi.
Meskipun bupati dan wakil bupati mendapatkan Biaya Penunjang Operasional (BPO), penggunaannya diatur ketat untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial, dan pengamanan, bukan untuk kebutuhan pribadi keluarga.
Penggunaan anggaran APBD untuk keluarga, seperti yang terjadi pada Kabupaten Halamhera Selatan, dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenang dan terdapat didalnya unsur tindak pidana korupsi. Tegas Hasbi.
Ia, juga mendesak kepada Kejaksaan negeri Kabupaten Halamhera Selatan Panggil dan Periksa Mantan Sekda Kabupaten Halmahera Selatan serta Panggil dan periksa Wakil Bupati Halmahera Selatan Saudara Helmi Umar Muksin untuk dimintai keterangan.tutupnya. Tim/Ret.
Social Footer