Breaking News

Front Marhaenis  Halsel Desak Pemda Dan Polres Ambil Peran Strategis Selesaikan Sangketa Lahan Di Obi Selatan .



Halmahera Selatan, Jumat 13 Maret 2026 — Polemik sengketa lahan di Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, yang melibatkan Kepala Desa Kawasi Arifin Saroa dan Alimusu La Damili, kini menjadi perhatian publik. Persoalan lahan yang berada di Desa Soligi tersebut dinilai tidak hanya menguji keberanian aparat penegak hukum, tetapi juga mengukur komitmen pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas sosial serta menjamin keadilan bagi masyarakat.

Front Marhaenis Halmahera Selatan yang terdiri dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM), dan PC SEMMI Halmahera Selatan menegaskan bahwa setiap kelompok atau organisasi memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi di ruang publik. Namun demikian, penyampaian aspirasi harus dilakukan secara bijak, berbasis data, serta tidak menimbulkan kegaduhan yang berpotensi memecah belah hubungan sosial masyarakat, khususnya antara warga Desa Kawasi dan Desa Soligi.

Front Marhaenis juga mengingatkan bahwa tindakan menghasut atau memprovokasi masyarakat untuk melakukan perbuatan melawan hukum dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Oleh karena itu, seluruh pihak diminta menahan diri dan mengedepankan penyelesaian melalui jalur hukum serta dialog terbuka.

Selain itu, penyelesaian sengketa lahan merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah. Hal ini juga sejalan dengan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan, yang memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk memfasilitasi koordinasi serta dialog antara pihak-pihak yang bersengketa.

Salah satu koordinator lapangan Front Marhaenis Halmahera Selatan, Yusri Dukomalamo, menegaskan bahwa aparat penegak hukum dan pemerintah daerah harus mengambil langkah cepat agar persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas.

Dalam aksi penyampaian aspirasi di depan Polres Halmahera Selatan dan Pemerintah Daerah Halmahera Selatan, Yusri juga menyampaikan beberapa tuntutan Front Marhaenis Halmahera Selatan, yaitu:

Mendesak kelompok atau LSM tertentu agar tidak melakukan provokasi yang dapat memecah keharmonisan masyarakat Desa Soligi dan Desa Kawasi.

Mendesak Polres Halmahera Selatan agar segera memanggil dan mengklarifikasi oknum yang mengatasnamakan rakyat namun diduga menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Mendesak Pemerintah Daerah Halmahera Selatan agar segera memfasilitasi pertemuan dan klarifikasi terbuka antara Kepala Desa Kawasi Arifin Saroa dan Alimusu La Damili terkait status kepemilikan lahan yang menjadi polemik.
Meminta pemerintah daerah bersama instansi terkait untuk melakukan penelusuran administrasi dan legalitas kepemilikan lahan secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan rakyat namun memiliki kepentingan tertentu.

“Kami mendesak aparat penegak hukum dan Pemerintah Daerah Halmahera Selatan untuk segera mengambil peran strategis dalam menyelesaikan persoalan ini secara adil, transparan, dan berdasarkan hukum yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat Obi Selatan,” tegas Yusri.

Front Marhaenis Halmahera Selatan menegaskan bahwa penyelesaian sengketa lahan harus ditempuh melalui jalur hukum, dialog terbuka, serta langkah yang adil dan transparan agar persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik sosial di wilayah Obi Selatan.

Iklan Disini

Masukan Kata yang mau dicari

Close