MimbarKieraha.com — Pemerintahan Desa Wayakuba, Kecamatan Bacan Timur Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, tengah menjadi sorotan tajam publik. Kepala Desa Wayakuba diduga menjalankan praktik nepotisme dalam penataan perangkat desa, sekaligus memunculkan dugaan pelanggaran syarat administratif dalam pengangkatan Sekretaris Desa (Sekdes), Senin 09/03.
Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan bahwa jabatan Bendahara Desa saat ini diduga dipegang oleh adik kandung Kepala Desa. Sementara posisi Sekretaris Desa disebut-sebut merupakan keluarga dekat dari kepala desa tersebut. Situasi ini memicu kritik keras dari masyarakat karena dinilai mencederai prinsip transparansi dan profesionalitas dalam pemerintahan desa.
Sorotan semakin menguat setelah muncul dugaan bahwa Sekdes Wayakuba tidak memiliki ijazah pendidikan yang sah sebagaimana disyaratkan dalam aturan perundang-undangan. Bahkan di tengah masyarakat beredar kabar bahwa ijazah yang digunakan sebagai syarat administrasi jabatan tersebut diduga tidak jelas asal-usulnya dan dicurigai diperoleh secara tidak sah.
Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 50 ayat (1) serta diperinci dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017, salah satu syarat mutlak untuk menjadi perangkat desa adalah memiliki pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
Jika dugaan tersebut terbukti benar, maka pengangkatan Sekretaris Desa Wayakuba dapat dikategorikan cacat hukum dan berpotensi dibatalkan. Tidak hanya itu, perangkat desa yang terbukti tidak memenuhi syarat administratif juga dapat diberhentikan dari jabatannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Kondisi ini memicu kekecewaan masyarakat Desa Wayakuba. Warga menilai pemerintahan desa tidak boleh dijalankan dengan pola kekeluargaan yang berpotensi menutup ruang bagi masyarakat lain yang memenuhi syarat.
“Kalau jabatan bendahara itu adik kandung kepala desa dan Sekdes juga keluarga dekatnya, masyarakat tentu mempertanyakan transparansi. Pemerintahan desa bukan milik keluarga,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya tidak disebutkan.
Warga lainnya juga mendesak pemerintah daerah untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap dugaan tersebut, termasuk menelusuri keabsahan ijazah Sekdes yang saat ini dipersoalkan publik.
“Kalau benar ada pelanggaran aturan, harus ada tindakan tegas. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tegas warga lainnya.
Sementara itu, Kepala Desa Wayakuba saat dikonfirmasi awak media mengakui bahwa Sekdes yang bersangkutan disebut memiliki ijazah sebagai syarat administrasi. Namun ia juga mengaku tidak mengetahui secara pasti keabsahan dokumen pendidikan tersebut.
“Kalau ijazah katanya ada. Tapi apakah itu benar-benar sah atau bagaimana proses mendapatkannya, saya sendiri tidak tahu,” ujar Kepala Desa.
Pernyataan tersebut justru memunculkan tanda tanya baru di tengah masyarakat. Pasalnya, sebagai kepala pemerintahan desa, kepala desa dinilai seharusnya memastikan seluruh perangkat yang diangkat telah memenuhi syarat administratif yang sah sesuai aturan.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya menelusuri keabsahan dokumen pendidikan Sekdes Wayakuba serta melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak terkait. Sementara itu, masyarakat berharap Inspektorat daerah maupun aparat penegak hukum segera turun tangan guna mengungkap kebenaran dugaan yang tengah menjadi perbincangan luas di Desa Wayakuba.
Redaksi: Is
Social Footer