Halmahera Selatan, MimbarKieraha.com - Polemik keterlambatan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Halmahera Selatan yang sebelumnya memicu keluhan sejumlah pegawai, kini mulai menemukan titik terang. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa persoalan tersebut lebih bersifat administratif dan koordinasi internal, bukan karena keterbatasan anggaran maupun indikasi pelanggaran hukum oleh pemerintah daerah.
Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber di lingkungan pemerintahan daerah menyebutkan, keterlambatan pencairan gaji terjadi karena sebagian Organisasi Perangkat Daerah (OPD) belum mengajukan proses pencairan secara lengkap. Di sisi lain, terdapat pula sejumlah PPPK paruh waktu yang belum menyerahkan dokumen perjanjian kerja sebagai syarat administrasi pencairan gaji.
Kondisi tersebut menyebabkan proses pembayaran belum dapat diproses oleh instansi terkait. Namun demikian, pemerintah daerah disebut telah mengambil langkah percepatan agar seluruh dokumen yang dibutuhkan segera dilengkapi sehingga hak para pegawai dapat dibayarkan dalam waktu dekat.
Sumber internal pemerintah daerah menjelaskan bahwa anggaran untuk pembayaran gaji PPPK sebenarnya telah tersedia dalam APBD. Persoalan utama hanya berkaitan dengan tahapan administrasi yang harus dipenuhi sebelum pencairan dilakukan sesuai prosedur pengelolaan keuangan daerah.
Keterlambatan pembayaran gaji PPPK paruh waktu sendiri bukan hanya terjadi di Halmahera Selatan. Beberapa daerah lain di Indonesia juga mengalami situasi serupa, terutama pada awal tahun anggaran. Di Provinsi Sumatera Selatan dan Jawa Barat misalnya, keterlambatan terjadi akibat proses verifikasi administrasi seperti validasi absensi, penginputan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), serta penyelesaian dokumen kontrak kerja.
Secara regulasi, pembayaran gaji PPPK diatur dalam sejumlah ketentuan, di antaranya Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 serta pedoman teknis pengelolaan keuangan yang dikeluarkan Kementerian Keuangan. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pemerintah daerah wajib membayarkan gaji PPPK yang bersumber dari APBD setelah seluruh dokumen administrasi dinyatakan lengkap.
Artinya, keterlambatan yang terjadi karena proses administrasi yang masih berjalan tidak serta merta dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Namun demikian, apabila ditemukan unsur kelalaian yang merugikan pegawai secara sistematis, maka hal tersebut tetap dapat menjadi objek pengawasan lembaga audit seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau aparat penegak hukum.
Di Halmahera Selatan sendiri, hingga saat ini belum ditemukan indikasi penyalahgunaan anggaran dalam kasus keterlambatan tersebut. Pemerintah daerah justru disebut tengah mempercepat proses verifikasi agar pembayaran gaji maupun kemungkinan rapel dapat segera direalisasikan, terutama menjelang momentum Hari Raya Idulfitri.
Seorang sumber di lingkungan birokrasi Halmahera Selatan menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen menyelesaikan persoalan ini secepat mungkin agar tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan di kalangan pegawai.
“Masalahnya lebih kepada administrasi yang belum lengkap di beberapa OPD dan dari pegawainya sendiri. Anggaran sebenarnya sudah ada, jadi tinggal percepatan proses saja agar gaji bisa segera dicairkan,” ujarnya.
Social Footer