Sorotan ini makin tajam setelah mencuatnya informasi bahwa perusahaan yang dikaitkan dengannya, PT Karya Wijaya, dikenai denda hingga Rp500 miliar terkait persoalan tambang.
Ketua Umum Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (Formapas Malut), Riswan Sanun, menilai pertemuan antara Sherly dan Wakil Ketua Pelaksana Tugas I Satgas PKH, Richard Tampubolon, sebagai langkah yang tidak tepat di tengah proses penertiban tambang ilegal yang masih berjalan.
"Ini menimbulkan tanda tanya besar. Di satu sisi ada dugaan pelanggaran serius hingga denda ratusan miliar terhadap perusahaan milik Sherly, tapi di sisi lain justru terjadi pertemuan dengan Satgas yang menangani penertiban," ujar Riswan, Selasa (14/4/2026).
Menurutnya, situasi tersebut berpotensi memunculkan persepsi konflik kepentingan. Terlebih, jika pihak yang sedang disorot justru terlihat memiliki akses komunikasi langsung dengan aparat atau tim penertiban.
"Publik bisa bertanya-tanya, masa pihak yang terseret persoalan tambang justru duduk bersama dengan Satgas PKH? Ini rawan mencederai kepercayaan terhadap independensi penegakan hukum," tegasnya.
Riswan menekankan bahwa sebagai kepala daerah, Sherly seharusnya menjaga jarak dari proses yang sedang berjalan, apalagi jika berkaitan dengan dugaan pelanggaran di sektor pertambangan.
Ia juga mendesak Richard Tampubolon untuk membuka secara transparan tujuan serta isi pertemuan tersebut.
"Satgas harus menjelaskan ke publik. Jangan sampai muncul kesan ada kompromi atau negosiasi di balik penertiban tambang ilegal," katanya.
Lebih jauh, Formapas Malut menilai bahwa keberadaan denda Rp500 miliar terhadap PT Karya Wijaya seharusnya menjadi alarm serius bagi penegak hukum untuk bertindak tegas, bukan justru membuka ruang komunikasi yang bisa menimbulkan kecurigaan.
"Kalau memang ada pelanggaran, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada perlakuan khusus," imbuhnya.
Diketahui, Satgas PKH saat ini tengah melakukan penertiban terhadap sejumlah aktivitas tambang yang diduga beroperasi tanpa izin di kawasan hutan di Maluku Utara.
Proses investigasi masih berlangsung, namun tekanan publik terus meningkat seiring munculnya berbagai dugaan pelanggaran, termasuk keterkaitan korporasi besar dengan aktivitas tambang ilegal.
Social Footer