Breaking News

Keadilan Dipertanyakan, Keluarga Korban Pengeroyokan di desa Galala Tolak Tuntutan 6 Tahun.

HALMAHERA SELATAN, MimbarKieraha.com — Keluarga korban kasus dugaan pengeroyokan yang mengakibatkan meninggal dunia di Desa Galala menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap proses dan hasil penanganan perkara yang sedang berlangsung di pengadilan. Kamis 02/04.


Peristiwa pengeroyokan tersebut diduga menjadi penyebab utama meninggalnya korban, yang merupakan ayah dari pihak keluarga yang kini menuntut keadilan. Kasus ini menjadi perhatian publik karena dinilai belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan bagi korban dan keluarga.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sidang pembacaan tuntutan awalnya dijadwalkan pada 17 Maret 2026, namun kemudian mengalami penundaan ke tanggal 6 atau 7 April 2026. Namun, dalam perkembangannya, pihak keluarga korban justru memperoleh informasi bahwa sidang telah lebih dahulu dilaksanakan pada Selasa, 31 Maret 2026.

Ketidaksesuaian informasi tersebut menimbulkan kebingungan sekaligus kekecewaan dari keluarga korban, yang merasa tidak mendapatkan kejelasan terkait jadwal serta tahapan proses persidangan.

Selain itu, keluarga korban juga menyoroti tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum terhadap pelaku, yakni pidana penjara selama 6 tahun. Menurut mereka, tuntutan tersebut dinilai tidak sebanding dengan akibat yang ditimbulkan, yaitu hilangnya nyawa seseorang.

Secara hukum, keluarga korban berpendapat bahwa peristiwa tersebut seharusnya dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Salah satu perwakilan keluarga korban mengungkapkan kekecewaannya terhadap proses yang berjalan, baik dari sisi informasi persidangan maupun tuntutan yang diajukan.

“Kami sangat kaget ketika mengetahui sidang ternyata sudah berlangsung pada 31 Maret, padahal sebelumnya diinformasikan akan digelar pada 6 atau 7 April. Kami merasa tidak mendapatkan kejelasan. Selain itu, kami juga tidak puas dengan tuntutan 6 tahun penjara. Bagi kami, itu belum mencerminkan keadilan atas meninggalnya orang tua kami,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan bahwa keluarga berharap adanya penegakan hukum yang lebih tegas dan sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.

“Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Apa yang terjadi bukan hal ringan, karena telah merenggut nyawa. Harapan kami, putusan nantinya benar-benar mempertimbangkan semua fakta yang ada,” tambahnya.

Keluarga korban berharap aparat penegak hukum, termasuk jaksa dan majelis hakim, dapat mempertimbangkan secara objektif seluruh fakta yang terungkap di persidangan, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan dalam memutus perkara.

Hingga berita ini disampaikan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pengadilan maupun instansi terkait, mengingat keterbatasan akses komunikasi untuk memperoleh konfirmasi.



Redaksi: Iswan

Iklan Disini

Masukan Kata yang mau dicari

Close