Langkah ini diambil bukan tanpa alasan. Arifin menilai, penyebutan namanya secara berulang dalam berbagai aksi dan narasi yang berkembang telah melampaui batas, dan berpotensi merusak reputasinya sebagai kepala desa.
“Iya, laporan sudah kami masukkan. Ini berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik,” tegas Arifin.
Ia menegaskan, laporan tersebut disertai data dan bukti yang akan diuji dalam proses hukum. Menurutnya, apa yang selama ini disampaikan ke publik perlu diuji kebenarannya secara objektif, bukan terus digiring dalam opini.
Arifin juga meluruskan kembali bahwa polemik lahan yang kembali diangkat oleh sebagian pihak, termasuk Alimusu, bukanlah perkara baru. Ia menyebut persoalan tersebut telah diselesaikan sebelumnya melalui pembahasan yang melibatkan berbagai pihak, termasuk dirinya, pihak perusahaan, dan pihak-pihak terkait lainnya.
“Persoalan itu sudah selesai. Semua pihak sudah pernah duduk bersama. Jadi kalau sekarang kembali diangkat dengan narasi yang seolah-olah saya masih terlibat, itu yang saya keberatan,” ujarnya.
Ia menegaskan, secara personal dirinya tidak lagi memiliki kepentingan dalam persoalan tersebut. Karena itu, ia mempertanyakan motif di balik terus diseretnya namanya dalam isu yang menurutnya bukan lagi domainnya.
“Saya dengan Alimusu itu sudah selesai. Tapi kenapa nama saya terus dibawa-bawa? Ini yang saya pilih untuk diuji secara hukum,” katanya.
Arifin menambahkan, langkah hukum ini juga menjadi cara untuk memastikan bahwa setiap tudingan yang beredar memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Saya akan tempuh jalur hukum untuk menjaga nama baik saya. Semua akan dibuka berdasarkan bukti, bukan asumsi,” tegasnya.
Redaksi: Iswan
Social Footer