BADUNG, MimbarKieraha.com – Penanganan dugaan pelanggaran keimigrasian dalam sebuah acara hiburan malam di kawasan Kuta Utara, Badung, Bali, menuai sorotan publik. Pasalnya, seorang Disc Jockey (DJ) asing dideportasi oleh pihak Imigrasi, sementara seorang warga negara (WN) Prancis bernama Lamine yang disebut sebagai penyelenggara kegiatan hanya diberikan teguran dan pembinaan. Sabtu 20/06.
Kasus ini berkaitan dengan sebuah acara pesta yang digelar di Jade By Todd English, Jalan Pemelisan Agung, Tibubeneng, Kuta Utara, Badung. Acara tersebut menjadi perhatian karena diduga melibatkan tenaga kerja asing yang melakukan aktivitas tanpa izin yang sesuai dengan ketentuan keimigrasian dan ketenagakerjaan di Indonesia.
Kepala Seksi Informasi Keimigrasian sekaligus Ketua Tim Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKIM) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Putu Astina Purwanti, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang DJ asing dan seorang WN Prancis bernama Lamine yang diduga terkait dengan penyelenggaraan acara tersebut.
"Benar, Kanwil Ditjen Imigrasi Bali sempat menangani WNA tersebut. Tentunya diproses terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal," ujar Putu Astina.
Dari hasil pengawasan yang dilakukan, DJ asing yang tampil dalam kegiatan tersebut diketahui tidak memiliki izin kerja yang sah. Atas temuan itu, pihak Imigrasi menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi yang dilaksanakan pada 15 Mei 2026.
Namun berbeda dengan DJ tersebut, Lamine yang disebut sebagai pihak penanggung jawab kegiatan tidak dikenakan tindakan deportasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, yang bersangkutan hanya diberikan surat peringatan dan edukasi agar tidak mengulangi pelanggaran serupa di kemudian hari.
Pihak Imigrasi menjelaskan bahwa Lamine memiliki kapasitas sebagai penanggung jawab melalui sebuah badan usaha atau perusahaan yang menaungi kegiatan tersebut. Karena itu, langkah yang diambil saat ini masih berupa pembinaan dan pengawasan administratif.
"Terhadap Lamine sendiri diberikan peringatan dan edukasi agar tidak terjadi kejadian serupa, dalam rangka mendukung iklim investasi dan pariwisata di Bali," jelas Putu Astina.
Perbedaan perlakuan terhadap kedua warga negara asing tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di kalangan publik. Sejumlah pihak mempertanyakan dasar pertimbangan yang digunakan sehingga satu pihak dikenakan deportasi, sementara pihak lain yang disebut sebagai penyelenggara hanya diberikan teguran.
Menanggapi hal tersebut, pihak Imigrasi menegaskan bahwa setiap individu diproses berdasarkan peran serta tingkat pelanggaran yang ditemukan dalam kegiatan tersebut. Imigrasi juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi tambahan apabila terdapat dugaan pelanggaran lain yang belum terungkap.
"Apabila ada informasi atau pelanggaran lainnya yang dapat disampaikan, silakan disampaikan kepada kami untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku," pungkas Putu Astina.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut konsistensi penegakan aturan keimigrasian terhadap warga negara asing yang beraktivitas di Indonesia, khususnya di Bali yang menjadi salah satu destinasi wisata internasional utama.
Redaksi: Iswan
Social Footer